Piche Kota (Foto: Instagram @pichekota_)
Piche Kota (Foto: Instagram @pichekota_)

Alasan Polisi Tidak Tahan Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Siswi SMA

Elang Riki Yanuar • 26 Februari 2026 15:10
Ringkasnya gini..
  • Piche Kota tak ditahan di kasus dugaan pemerkosaan, hanya wajib lapor 2 kali sepekan karena dinilai kooperatif.
  • Polres Belu buru dua tersangka lain; satu DPO ditangkap di Timor Leste dan tunggu deportasi.
  • Tiga tersangka kasus asusila di Belu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Jakarta: Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi sekolah menengah atas (SMA), Pihak Kepolisian Belu memutuskan untuk tidak menahan Piche Kota. Ia hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
 
Keputusan itu ditetapkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Belu setelah memeriksa Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota sebagai tersangka.
 
Beberapa poin pertimbangan polisi dalam menetapkan wajib lapor terhadap Piche adalah sikapnya yang dianggap kooperatif serta ada jaminan dari orang tua sehingga ia tidak perlu menjalani penahanan.

“Berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik, PK (Piche Kota) tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan," ujar Kapolres Belu AKBP I Gede Astawa.
Kemudian, orang tua Piche menjadi penjamin dalam kasus ini. Piche yang diketahui merupakan anak Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu itu hanya diwajibkan melapor dua kali seminggu: setiap Selasa dan Kamis.

Kepolisian Masih Mengejar Dua Tersangka Lainnya

Selain Piche Kota, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, Roy Mali (RM) dan Rifal Sila (RS), dalam kasus ini. Polres Belu tengah berupaya mengejar RM yang sebelumnya mangkir dari panggilan sebagai saksi maupun tersangka. 
 
Penyidik resmi memasukkan nama Roy Mali dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 20 Februari 2026. Pihak kepolisian siap menahan RM yang telah kabur dari proses hukum.
 
Menurut Astawa, Roy berusaha melarikan diri dengan menembus perbatasan negara Timor Leste secara ilegal. Upaya ini berhasil digagalkan setelah adanya koordinasi dengan Atase Kepolisian Republik Indonesia di Dili dan Otoritas Kepolisian Timor Leste.
 
“Saat ini, RM telah diamankan oleh Kepolisian Timor Leste dan tengah menunggu proses deportasi untuk dipulangkan ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.
 
Di sisi lain, RS tetap akan diproses sesuai ketentuan setelah absen dari panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (23/2). Polisi pun akan menerbitkan surat panggilan kedua guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. 
"Untuk RS pada panggilan pertama tidak datang, jadi sudah kami panggilan kedua kemarin untuk diperiksa Jumat,” pungkasnya.

Pasal yang Menjerat Piche Kota cs

Astawa menjelaskan dalam kasus tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak yang melibatkan Piche Kota cs, penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk menjerat ketiganya.
 
"Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUH Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," ujar Astawa.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA