Kasus ini menyita perhatian luas setelah Tara mengunggah konten bertajuk "Video Audio Rekonstruksi Kejadian Kekerasan Seksual" di akun Instagram pribadinya pada 16 Februari 2026. Dalam unggahan tersebut, Tara memaparkan detail kejadian serta menampilkan data pribadi, foto, hingga daftar unit bisnis milik Rendy secara eksplisit.
Selain angkat suara di media sosial, Tara juga sempat meminta dukungan dari publik melalui sebuah petisi di situs change.org bertajuk “PENUHI KEADILAN UNTUK CR: HENTIKAN KEKERASAN SEKSUAL DI KLAB MALAM JAKARTA”. Hingga 24 Februari 2026, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 8.166 orang.
Dalam keterangan unggahan petisi tersebut, Tara menuding terduga pelaku menggunakan relasi kuasa untuk menekan dirinya secara sosial. Selain itu, ia juga menyebut pihak Leon Klab (tempat kejadian perkara) menolak untuk memberikan akses rekaman CCTV, enggan memberikan keterangan, hingga dugaan penghilangan barang bukti.
Menanggapi hal tersebut, Rendy Brahmantyo akhirnya angkat bicara dalam sesi jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2026. Rendy mengaku terkejut dengan langkah Tara yang langsung melakukan framing di media sosial tanpa adanya upaya komunikasi terlebih dahulu ke pihaknya.
"Belum, itu yang saya kagetkan sih. Maksudnya, dia menuduh dan mengasumsikan saya tanpa ada klarifikasi atau kontak gitu ke saya ataupun ke pihak kuasa hukum saya," ujar Rendy.
Rendy juga menegaskan bahwa dirinya telah mengikuti proses hukum yang berjalan dan memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Kuasa Hukum Bantah Isu Relasi Kuasa dan Penghilangan Bukti CCTV
Kuasa hukum Rendy, Bryand Ery, turut memberikan penjelasan terkait narasi yang menyebut kliennya menggunakan relasi kuasa untuk mengintervensi proses hukum. Ia menegaskan bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai prosedur."Kalau untuk menggunakan relasi, memframing kita katanya orang ABCD, kita itu datang dan jelas mengikuti proses BAP-nya. Kita datang undangannya, kita berikan klarifikasi dan keterangannya dan kita kooperatif," ungkap Bryand Ery.
Bryand pun menambahkan, jika benar Rendy memiliki kekuasaan seperti yang dituduhkan, menurutnya kliennya tidak perlu untuk menghadiri atau mengikuti proses pemeriksaan.
"Saya pikir kalau kita se-powerful yang diceritakan, saya nggak perlu datang, tiba-tiba laporannya akan hilang. Tapi sampai hari ini kita justru kooperatif. Di mana letak kita tidak menghargai atau kita merasa powerful? Justru kita di sini korba, kita di sini rakyat sipil yang butuh perlindungan hukum dan butuh keadilan hukum atas framing-framing palsu dan tuduhan-tuduhan palsu yang sudah beredar di muka publik," lanjutnya.
Terkait tudingan penghilangan rekaman CCTV, Bryand menyatakan pihaknya telah menyampaikan hal tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mempersilakan proses pembuktian dilakukan sesuai ketentuan hukum.
"Soal menghilangkan CCTV. Dalam BAP kita sudah sampaikan, kalau mau olah TKP silahkan. Toh, laporan polisinya kan baru ada 2025, silahkan," tegas Bryan.
Ia juga menjelaskan bahwa lokasi yang disebut dalam laporan telah tutup sebelum laporan polisi dibuat.
"Tapi kan memang tempatnya sudah tutup jauh dari sebelum laporan polisi 2025 ini terbit. Jadi kalau dibilang menghilangkan CCTV, saya pikir kita semua sama-sama tahu asas siapa mendalilkan, dia membuktikan. Itu di hukum Indonesia kita pegang asas itu," ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Bryand menekankan pentingnya pembuktian dalam setiap tudingan yang dilayangkan.
"Karena dia mendalilkan, ya silahkan dibuktikan. Apakah memang kita adalah mafia, seperti tudingan yang disampaikan? Dia ada tudingan kita hilangkan CCTV, ya silahkan dia mendalilkan. Kita menghilangkan CCTV, silahkan buktikan. Dimana kita menghilangkan CCTV? Dengan cara apa kita menghilangkan CCTV? Sama siapa kita menghilangkan CCTV? Itu harus bisa dibuktikan," tutup Bryand Ery.
Merasa dirugikan atas tudingan sebagai pelaku pemerkosaan tersebut, Rendy kini memilih untuk melaporkan balik Cinta Ruhama atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke pihak Polda Metro Jaya, pada 18 Februari 2026.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami kedua laporan tersebut untuk menentukan kelanjutan perkara dari sisi dugaan kekerasan seksual maupun dugaan pencemaran nama baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News