Rendy Brahmantyo (kanan) dan kuasa hukum, Bryand Ery (kiri) Foto: Medcom/Basuki
Rendy Brahmantyo (kanan) dan kuasa hukum, Bryand Ery (kiri) Foto: Medcom/Basuki

Mengaku Alami Perkosaan, Selebgram Cinta Ruhama Dilaporkan Balik oleh Terduga Pelaku

Basuki Rachmat • 24 Februari 2026 12:23
Ringkasnya gini..
  • Kasus dugaan pemerkosaan Tara vs Rendy masuk babak baru, kedua pihak saling lapor ke polisi.
  • Tara lapor ke Polda dan galang petisi 8.166 tanda tangan, Rendy bantah dan klaim tak terlibat.
  • Rendy lapor balik atas dugaan pencemaran nama baik, polisi dalami dua laporan berbeda.
Jakarta: Publik Tanah Air kini tengah menyoroti kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret nama selebgram Cinta Ruhama Amelz, atau yang akrab disapa Tara, dan pengusaha muda Rendy Brahmantyo. Kasus yang diduga terjadi pada tahun 2017 silam ini kini memasuki babak baru setelah kedua belah pihak saling melayangkan laporan ke pihak kepolisian.
 
Sebelumnya, Tara sebagai terduga korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 25 September 2025. 
 
Selain jalur hukum, Tara juga sempat meminta dukungan dari publik melalui sebuah petisi di situs change.org bertajuk “PENUHI KEADILAN UNTUK CR: HENTIKAN KEKERASAN SEKSUAL DI KLAB MALAM JAKARTA”. Hingga 24 Februari 2026, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 8.166 orang.

​Kronologi Versi Pelapor (Cinta Ruhama/Tara)

Berdasarkan keterangan dalam petisi tersebut, peristiwa bermula pada 12 Oktober 2017 saat Tara menghadiri acara jenama fesyen Marc Jacobs #MarcMusic di Leon Klab, Jakarta.
​Antara pukul 23.00 hingga 02.00 WIB, Tara mengaku ditarik paksa oleh Rendy ke area belakang klab dan mengalami tindakan pemerkosaan.

Setelah kejadian, Tara ditemukan oleh sosok berinisial BYN yang kemudian memberikannya pil kontrasepsi tanpa penjelasan mendalam.
 
​Pihak Tara menyayangkan sikap manajemen klab yang dinilai tidak kooperatif. Mereka diduga menolak memberikan akses rekaman CCTV, enggan memberikan keterangan, hingga muncul dugaan adanya penghilangan barang bukti.

Bantahan dan Kronologi Versi Terlapor (Rendy Brahmantyo)

​Di sisi lain, Rendy Brahmantyo membantah keras seluruh tuduhan tersebut. Rendy menjelaskan bahwa hubungannya dengan Tara hanya sebatas profesionalitas tempat usaha, di mana suami Tara merupakan personel band reguler dengan sistem kontrak yang bekerja di klab hiburan miliknya.
 
​"Saya sebenarnya mengenal CR melalui suaminya, karena suaminya itu band reguler di tempat saya lah, di salah satu tempat usaha saya. Kenal juga gara-gara suami dia sering main di tempat saya dulu ya," kata Rendy saat jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Senin, 23 Februari 2026.
Terkait malam kejadian, Rendy pun menegaskan bahwa dirinya tidak melalukan komunikasi secara langsung dengan Tara. Ia menyebut bahwa saat itu tempat usahanya sedang digunakan oleh pihak ketiga sebagai lokasi acara.
 
"Saya sih, untuk di jam itu saya juga nggak tahu ya. Maksudnya, karena tempat saya itu kan di booking untuk event ya.Orang pake tempat saya untuk jadi function. Jadi saya juga kurang tahu dia (CR) ada di situ. Kalau saya pribadi, saya jelas tidak mengundang karena kan tempat itu kan tempat area publik ya, orang bisa booking. Undangannya siapa aja saya bahkan juga nggak tahu," lanjutnya.
 
Rendy menambahkan bahwa kehadirannya di lokasi saat itu semata-mata untuk menjalankan tugas manajerial selaku pemilik usaha hiburan Leon Klab.
 
​"Kalau ditanya saya hadir atau tidak, saya di setiap tempat saya selalu muter. Mau ngecek staf, makanannya, minumannya, itu berlangsung dengan baik dan benar atau tidak. Karena klien pakai tempat kita, kita ngeceklah semua, AC lah semua, untuk ngecek ada kendala apa tidak. Sesimpel itu sih. Jadi kalau untuk masalah itu, saya rasa nggak bersentuhan langsung karena itu tempat ramai," ungkap Rendy.

Rendy Brahmantyo Lapor Balik atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Merasa dirugikan secara personal maupun bisnis akibat unggahan Tara di media sosial, Rendy melaporkan balik sang selebgram pada 18 Februari 2026. Ia merasa keberatan karena identitas dan wajahnya dipampang secara jelas dengan narasi sebagai pelaku pemerkosaan sebelum ada putusan hukum tetap dari pihak berwajib.
 
​"Saya klarifikasi, saya datang, saya kooperatif, saya jelaskan semua, saya bantah semua. Memang saya tidak melakukan itu (pemerkosaan)," ujar Rendy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026) malam.
​Rendy pun mengaku terkejut dengan langkah Tara yang melakukan framing sebelum adanya kejelasan status hukum.
 
​"Jadi saya menunggu, setelah saya hadir itu (pemeriksaan), saya tunggu sampai statusnya gimana sih setelah saya dipanggil. Saya nanya ke kuasa hukum juga nggak ada kejelasan gitu ya. Tiba-tiba di bulan Februari, muka saya dipasang gitu (diunggah oleh CR di Instagram). Jadi tanpa ada konfirmasi, tiba-tiba muka saya dimunculkan dengan nama dan bahkan sampai semua usaha saya," lanjutnya.
 
​"Agak kaget sih. Jadi saya sebagai manusia, saya mau membela diri saya karena saya punya hak untuk membela diri saya dari tuduhan-tuduhan yang tidak ada dasarnya ini. Jadi saya bersama kuasa hukum menempuh jalur hukum untuk melaporkan sebagai pencemaran nama baik dan fitnah," tuturnya.

​Fokus pada Perlindungan Data Pribadi

​Kuasa hukum Rendy, Bryand Ery, menegaskan bahwa langkah Tara mengunggah data pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius.
 
​"Ini sudah jelas, ini wajah dan data diri dari klien saya, saudara Rendy Brahmantyo. Ini salah satu bukti yang kami sampaikan di SPKT untuk jadi bahan pertimbangan laporan polisi kami," ujar Bryand.
 
​Pihak Rendy kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik guna menghindari opini liar di tengah masyarakat.
 
​"Yang kita tidak mau adalah tuduhan-tuduhan tidak berdasar yang menggiring opini publik. Karena sampai hari ini juga sudah banyak jadi framing-framing yang negatif kepada klien kami ini, Rendy Brahmantyo," tutupnya.
 
​Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami kedua laporan tersebut untuk menentukan kelanjutan perkara dari sisi dugaan kekerasan seksual maupun dugaan pencemaran nama baik.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA