Dalam unggahannya, Daryl mengungkap awal mula persoalan yang menurutnya bermula dari penggunaan lagu "Nuansa Bening" untuk iklan sebuah perusahaan serta kejanggalan kredit lagu di berbagai platform musik digital seperti Spotify dan YouTube Music.
Putra Keenan Nasution itu pun akhirnya menilai adanya ketidaksesuaian dalam pencantuman nama pencipta lagu, yang kemudian mendorong langkah hukum dengan nilai gugatan mencapai Rp24,5 miliar.
Sebelumnya kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang pun menegaskan jika nominal Rp24,5 miliar itu bukan royalti yang diminta Keenan, tapi denda dari dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Vidi Aldiano.
"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol ‘sudah segini aja,’ tapi angka itu yang diatur dari undang-undang," kata Minola Sebayang di Jakarta.
"Jadi ini bukan royalti, tapi ini konsekuensi atas perbuatan seorang yang membawakan lagu pencipta secara komersial tanpa izin," tegas Minola.
Baca juga: 7 Lagu Pembangkit Semangat Dukung Timnas Indonesia |
Berikut kronologi lengkap polemik lagu "Nuansa Bening" versi pihak Keenan Nasution:
Ayah Vidi Aldiano Minta Izin untuk Rekam Ulang Lagu "Nuansa Bening"

Mulanya, pada tahun 2008 silam, ayah dari penyanyi Vidi Aldiano, Harry Kris, meminta izin untuk merekam ulang lagu "Nuansa Bening" karya Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang diciptakannya pada tahun 1978. Kemudian, ayah Vidi Aldiano pun merekam ulang lagu itu via label miliknya yang bernama Suara Hati.
Namun rupanya, setelah itu Daryl Nasution, putra dari Keenan Nasution, mengatakan bahwa pihak dari Vidi Aldiano selama bertahun-tahun tidak pernah kembali menjalin komunikasi setelah itu.
"Selama bertahun-tahun, TIDAK PERNAH ada komunikasi dari pihak VA secara pribadi, manajemen, maupun label kepada pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti," tulis Daryl di Instagram pribadinya pada Selasa, 3 Juni 2025.
Alasan Vidi Aldiano Digugat
Lebih lanjut dalam utas unggahannya, Daryl kembali membeberkan bahwa pada Juli 2024 lalu, pihak dari pencipta lagu, Keenan Nasution mengetahui bahwa lagu "Nuansa Bening" digunakan untuk iklan salah satu perusahaan.
Mengetahui hal itu, pihak mereka pun akhirnya mencoba untuk menghubungi manajemen Vidi Aldiano melalui agensi tersebut.
Dari situlah akhirnya perwakilan dari pihak Vidi Aldiano untuk pertama kalinya kembali berkomunikasi dan berkunjung ke kediaman Keenan Nasution untuk memberikan "tanda terima kasih" berupa uang senilai Rp.50 juta yang kemudian langsung ditolak oleh pihak dark Keenan Nasution. Mereka pun menutut untuk membuka laporan yang lengkap atas penggunaan lagu "Nuansa Bening" selama periode 16 tahun sejak lagu itu digubah ulang pada tahun 2008.
Pihak Keenan Nasution Menemui Kejanggalan dalam Penulisan Kredit Lagu "Nuansa Bening"

Kemudian pada Agustus 2024, pihak Keenan Nasution kembali menemukan kejanggalan di berbagai layanan platform musik digital. Temuan itu rupanya mengenai kredit lagu "Nuansa Bening" yang dibawakan oleh Vidi berubah dengan mencantumkan nama VA Records sebagai produser dan juga penulis lagu selain dari nama Keenan Nasution selaku pencipta lagu.
Tak hanya itu, nama VA Records juga tertulis sebagai label dari album debut Vidi bertajuk Pelangi Di Malam Hari (2008), bukan Suara Hati seperti kesepakatan awal bersama sang ayah, Harry Kris.
"Pihak pencipta lagu TIDAK PERNAH melakukan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak VA Records. Pada bagian pencipta lagu, VA Records mencantumkan namanya sebagai songwriter, yang memungkinkan pihak VA Records menarik royalti sebagai pencipta lagu atas karya yang jelas-jelas bukan ciptaannya," tegas Daryl.
Sebagai penutup, putra dari Keenan Nasution itu pun menyampaikan bahwa pihaknya sudah melalukan upaya pertemuan dengan perwakilan Vidi Aldiano serta manajamen pada November 2024 lalu untuk mencoba menyelesaikan masalah ini lewat cara kekeluargaan.
Namun setelah mengadakan tiga kali pertemuan, kedua belah tidak menemukan kata sepakat. Oleh sebab itu, pihak Keenan Nasution akhirnya memutuskan untuk menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukum mereka untuk memperjuangkan masalah ini ke ranah hukum.
"Kesalahan besar dari penyanyi adalah absennya sebuah adab, etika dan tidak adanya apresiasi pada sebuah karya dan penciptanya. Keadilan akan menemukan jalannya," tutup Daryl Nasution.
Baca juga: Review Film Gowok: Kamasutra Jawa |
(Basuki Rachmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id