Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari. Ia menegaskan bahwa proses hukum atas kasus dugaan perzinaan itu tetap bergulir.
“Penyelidikan tetap berjalan,” ucapnya singkat kepada awak media.
Kemudian, pihak kepolisian sudah menyiapkan rencana untuk melakukan gelar perkara yang menghadirkan pelapor dan terlapor guna menentukan kelanjutan kasus ini. Namun, hal ini baru akan dilakukan setelah berkas dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Tetap berjalan, ya kan. Cuma itu tadi karena masih di dalam administrasinya itu di bawah Krimum, maka eloknya nanti setelah terjadi betul-betul serah terima pelimpahan kasus, baru kita akan sampaikan," tambah Rita.
Kombes Rita Wulandari juga memastikan jadwal pemanggilan terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi sebagai terlapor sudah masuk dalam agenda penyidik. Pihaknya menegaskan akan segera menangani kasus jika sudah terjadi proses pelimpahan.
Perkara ini berawal saat Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli atas dugaan perzinaan dengan barang bukti rekaman CCTV dari rumahnya pada awal Desember lalu.
Merasa tertipu setelah dinikahi Insanul yang masih memiliki istri sah, Inara pun melaporkannya atas dugaan penipuan. Namun, laporan itu dicabut olehnya dan ia harus siap menerima kenyataan bahwa Insanul akan lebih memilih kembali ke pelukan Mawa.
Insanul Fahmi pun berkali-kali mengaku kepada awak media bahwa ia masih mencintai Mawa setelah semua yang terjadi. Ia juga sempat mengunggah video permintaan maaf secara terbuka lewat akun media sosialnya. Namun, hal tersebut diduga tak digubris oleh Mawa.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News