Suami Nagita Slavina itu mengatakan, Vidi merasa cukup terbebani dengan gugatan hak cipta senilai Rp28 miliar yang sempat dilayangkan terhadapnya. Situasi tersebut semakin berat karena Vidi saat itu juga tengah berjuang melawan kanker dan menjalani serangkaian kemoterapi.
Raffi menceritakan, Vidi sempat menyampaikan keluh kesahnya dalam sebuah panggilan video pada Desember 2025.
Saat itu, Raffi yang kini juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni berusaha menenangkan sahabatnya tersebut.
"Soal polemik masalah lagu, dia itu pusing," ungkap Raffi Ahmad di program tv Trans 7.
Raffi mengatakan dirinya mencoba memberi semangat kepada Vidi agar tidak terlalu khawatir menghadapi persoalan hukum tersebut.
"Aku bilang sama Vidi 'Pokoknya Vidi Insya Allah nggak kenapa-kenapa, nggak usah takut' Karena kan dia digugat berapa puluh miliar," sambungnya.
Dalam percakapan video call tersebut, Raffi juga ditemani oleh vokalis Ariel NOAH. Menurut Raffi, Ariel turut memberikan dukungan moral kepada Vidi agar tetap kuat menghadapi persoalan yang sedang berlangsung.
"Aku sama Ariel video call 'Udah Vid, Insya Allah gue jagain dari belakang. Aman Insya Allah'," tutup Raffi Ahmad.
Polemik Lagu “Nuansa Bening”
Sebelumnya, Vidi Aldiano sempat terlibat sengketa hukum dengan pencipta lagu “Nuansa Bening,” yakni Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Gugatan tersebut diajukan oleh Daryl Nasution, putra dari Keenan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025.Dalam gugatan itu, pihak penggugat menilai terdapat ketidaksesuaian dalam pencantuman nama pencipta lagu. Selain itu, mereka juga menuding lagu tersebut pernah digunakan untuk kepentingan iklan tanpa izin, masalah kredit lagu, hingga dugaan pelanggaran karena dibawakan dalam 31 konser serta didistribusikan ke platform musik digital tanpa persetujuan tambahan.
Baca Juga :
Alasan Fariz RM Menolak Jadi Dewan Pembina Organisasi Ahmad Dhani: Saya Sudah Malas Banget
Namun pada November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menilai gugatan yang diajukan mengandung cacat formil.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut pihak penggugat seharusnya turut melibatkan penyelenggara konser dan platform distribusi musik digital sebagai pihak tergugat, bukan hanya menuntut Vidi Aldiano seorang diri. Dengan putusan tersebut, Vidi dinyatakan memenangkan perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News