Penyanyi dangdut Ikke Nurjanah sebagai Ketua LMK ARDI (Foto: instagram)
Penyanyi dangdut Ikke Nurjanah sebagai Ketua LMK ARDI (Foto: instagram)

Royalti dari LMKN Belum Cair, Musisi Dangdut Menjerit: Dulu Tembus Rp1,5 M, Kini Cuma Rp25 Juta

Elang Riki Yanuar • 19 Maret 2026 09:00
Ringkasnya gini..
  • Musisi dangdut keluhkan royalti 2025 belum cair jelang Lebaran, nilai disebut turun drastis akibat sistem baru LMKN.
  • Perubahan kebijakan LMKN dinilai merugikan, Ikke Nurjanah soroti minimnya data yang tak wakili popularitas dangdut.
  • Rhoma Irama beri bantuan Rp100 juta untuk seniman terdampak, harap tata kelola royalti lebih adil dan transparan.
Jakarta: Menjelang Idulfitri 2026, polemik terkait distribusi royalti kembali mencuat di industri musik dangdut. Sejumlah musisi dan pelaku industri mengaku belum menerima pencairan royalti hak terkait untuk periode tahun 2025 dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
 
Keluhan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan virtual yang dihadiri sejumlah tokoh dangdut seperti Rhoma Irama, Ikke Nurjanah, dan Elvy Sukaesih. Turut hadir pula anggota dari LMK ARDI dan RAI yang merasa terdampak kebijakan baru tersebut.
 
Para anggota menilai sistem distribusi royalti terbaru yang diterapkan LMKN merugikan mereka. Berdasarkan jadwal yang berlaku, royalti periode Januari hingga Juni 2025 seharusnya sudah dibayarkan pada Agustus 2025. Sementara itu, periode Juli hingga Desember 2025 mestinya cair paling lambat Januari 2026.

Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima pembayaran sama sekali. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan anggota Lembaga Manajemen Kolektif Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) yang biasanya telah menuntaskan distribusi royalti kepada anggota sebelum Lebaran.
Perubahan kebijakan disebut terjadi setelah pergantian komisioner LMKN dari periode sebelumnya ke kepengurusan baru yang ditunjuk oleh Menteri Hukum. Sejak Agustus 2025, sejumlah aturan baru langsung diterapkan dan berdampak luas terhadap mekanisme pengelolaan royalti.
 
Salah satu perubahan signifikan adalah penghentian peran LMK dalam penarikan royalti, serta perubahan sistem pembagian dari metode kesepakatan bersama menjadi berbasis data penggunaan atau proxy. Selain itu, skema UPA (unplugged performers allocation) yang selama ini diberikan kepada seluruh anggota yang terdaftar di LMK untuk karya yang tidak terdeteksi pemakaiannya juga dihapuskan.
 
Dampak dari kebijakan ini dinilai cukup besar, terutama bagi pelaku musik dangdut. Nilai royalti yang biasanya mencapai Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar per tahun dari sumber analog, kini disebut hanya tersisa sekitar Rp25 juta berdasarkan perhitungan versi LMKN.
Padahal, penggunaan lagu dangdut di Indonesia sangat luas, mulai dari kafe, restoran, hotel, hingga acara hiburan dan hajatan. Sebelumnya, pembagian royalti dilakukan melalui kesepakatan bersama karena tidak semua pengguna menyertakan data penggunaan lagu secara rinci. 
 
Ketua ARDI, Ikke Nurjanah, menilai sistem baru ini belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. 
 
"Ini memarginalkan dangdut. Kita semua tau bahwa ada tv yang sepanjang hari programnya dangdut, bahkan menjadi viral. Sosial media, berkali- kali sempat viral musik-musik dangdut. Belum lagi event-event yang banyak memakai dangdut sebagai unsur tampilan. Kami butuh transparansi sumber data yang valid Ketika menyatakan nilai segitu adalah hak yang layak diterima anggota ARDI," jelas Ikke Nurjanah dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga menyoroti bahwa data yang digunakan saat ini masih sangat terbatas. Dalam salah satu rapat, disebutkan bahwa data penggunaan dangdut hanya sekitar 1 persen dari total data yang dihimpun. Hal ini dinilai tidak sebanding dengan popularitas dangdut di masyarakat.
 
ARDI sendiri telah berupaya mencari solusi dengan mengajukan mediasi sejak September 2025. Namun hingga kini, permintaan penjelasan dan audiensi terbuka kepada pihak terkait, termasuk Menteri Hukum, belum membuahkan hasil.
 
Di tengah situasi tersebut, Rhoma Irama sang Raja Dangdut menunjukkan kepeduliannya dengan memberikan bantuan sebesar Rp100 juta kepada anggota RAI dan ARDI. Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban para pelaku musik dangdut menjelang Lebaran.
 
Rhoma mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami para seniman. Ia berharap ke depan sistem pengelolaan royalti di Indonesia bisa lebih adil dan transparan. Menurutnya, tujuan utama dari sistem royalti adalah untuk menyejahterakan para pelaku seni, bukan hanya mengatur mekanisme penarikan dan distribusi semata.

Royalti Lagu yang Belum Diklaim di LMKN Tembus Rp33 Miliar

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebelumnya mengumumkan temuan terbaru terkait royalti lagu yang belum diklaim (unclaimed royalty) oleh para pencipta maupun pemegang hak cipta. Nilainya tidak sedikit, mencapai Rp33.021.150.878.
 
Ia menyebut, berdasarkan data yang dimiliki LMKN, terdapat hampir dua juta laporan penggunaan lagu yang belum teridentifikasi pemilik haknya. 
 
 Ali Fahmi menambahkan, angka Rp33 miliar tersebut merupakan hasil verifikasi sementara dan masih berpotensi bertambah. Sebagian besar berasal dari penggunaan digital dalam periode 2021 hingga 2024, dengan nilai mendekati Rp24 miliar.
 
"Besarannya yang sudah kita verifikasi itu sekitar 33 miliar dan masih akan ada lagi. Ada yang berasal dari satu periode tertentu, satu tahun. Ada juga seperti digital itu sejak tahun 2021. Sejak tahun 2021 sampai 2024 itu ada digital hampir 24 miliar," tutup Ali Fahmi.
 
Temuan ini menunjukkan bahwa masih banyak pencipta lagu yang belum melakukan klaim atas hak ekonominya, terutama dari pemanfaatan karya di platform digital. 
 

 

 

 

 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA