Sikap tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi AKSI yang diunggah di akun Instagram @aksiberastu pada Rabu, 18 Maret 2026.
Dalam pernyataannya, AKSI mengaku prihatin sekaligus menyoroti keterlambatan distribusi royalti periode Juli–Desember 2025 yang hingga kini belum diterima para pencipta lagu.
"Hingga saat ini, LMKN belum mendistribusikan royalti pencipta lagu untuk periode Juli-Desember 2025, yang seharusnya sudah cair sejak awal tahun 2026," tulis pihak AKSI.
AKSI menilai penundaan ini terjadi di momen krusial, yakni menjelang Ramadan dan Idul Fitri, saat kebutuhan ekonomi para pencipta lagu meningkat dan royalti menjadi salah satu sumber penghidupan utama yang dilindungi undang-undang.
"Penundaan ini terjadi di momen krusial: menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri. Momentum di mana para pencipta lagu sangat bergantung pada royalti sebagai sumber penghidupan sah yang dilindungi undang-undang untuk memenuhi kebutuhan hari raya," lanjut pernyataan tersebut.
Lebih jauh, AKSI menegaskan bahwa langkah LMKN tersebut dapat dianggap sebagai bentuk penahanan hak ekonomi para pencipta.
"Royalti bukanlah bantuan, melainkan hak konstitusional. Menjelang Idul Fitri ini, keadilan bagi pencipta bukan hanya soal hukum, tapi soal moral dan kemanusiaan," ungkap pernyataan resmi tersebut.
Tiga Tuntutan AKSI
Sebagai respons atas situasi ini, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional:1. Distribusi SEGERA seluruh royalti yang tertunda tanpa syarat tambahan.
2. Transparansi penuh atas mekanisme verifikasi, perhitungan, dan distribusi oleh LMKN.
3. Pengembalian peran LMK secara proporsional sesuai UU Hak Cipta.
"Hak pencipta adalah hak hidup. Menahan royalti sama dengan menahan hak hidup itu sendiri," tegas pihak AKSI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News