Anggota Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi (Foto: dok. LMKN)
Anggota Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi (Foto: dok. LMKN)

LMKN Umumkan Rp33 Miliar Royalti Lagu Belum Terklaim

Basuki Rachmat • 04 Maret 2026 16:08
Ringkasnya gini..
  • LMKN umumkan Rp33 miliar royalti lagu belum diklaim, mayoritas dari penggunaan digital 2021–2024.
  • Hampir 2 juta laporan penggunaan lagu belum punya klaim, berpotensi milik puluhan ribu pencipta.
  • Hingga akhir 2025, total royalti tak terklaim tembus Rp70 miliar, digital jadi penyumbang terbesar.
Jakarta: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan temuan terbaru terkait royalti lagu yang belum diklaim (unclaimed royalty) oleh para pencipta maupun pemegang hak cipta. Nilainya tidak sedikit, mencapai Rp33.021.150.878.
 
Anggota Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan bahwa ini merupakan kali pertama data penggunaan lagu yang tidak terklaim diumumkan secara terbuka sejak sistem royalti diberlakukan di Indonesia.
 
“Pertama kali sejak sistem royalti ada di Indonesia, artinya sudah puluhan tahun ini, dilakukan pengumuman atas data penggunaan unclaim. Data lagu unclaim artinya ini data lagu-lagu yang sejak semula tidak terklaim oleh pemegang haknya,” ujar Ali Fahmi, dikutip dari Media Indonesia pada Rabu, 4 Maret 2026.

Ia menyebut, berdasarkan data yang dimiliki LMKN, terdapat hampir dua juta laporan penggunaan lagu yang belum teridentifikasi pemilik haknya.
"Ini kita umumkan dari data yang kita miliki itu meng-cover ada hampir 2 juta penggunaan lagu. 2 juta penggunaan lagu yang tidak terklaim yang mungkin saja itu berkisar antara 30.000 sampai 300.000 pemegang hak, baik domestik ataupun internasional," lanjutnya.
 
Ali Fahmi menambahkan, angka Rp33 miliar tersebut merupakan hasil verifikasi sementara dan masih berpotensi bertambah. Sebagian besar berasal dari penggunaan digital dalam periode 2021 hingga 2024, dengan nilai mendekati Rp24 miliar.
 
"Besarannya yang sudah kita verifikasi itu sekitar 33 miliar dan masih akan ada lagi. Ada yang berasal dari satu periode tertentu, satu tahun. Ada juga seperti digital itu sejak tahun 2021. Sejak tahun 2021 sampai 2024 itu ada digital hampir 24 miliar," tutup Ali Fahmi.
 
Temuan ini menunjukkan bahwa masih banyak pencipta lagu yang belum melakukan klaim atas hak ekonominya, terutama dari pemanfaatan karya di platform digital.

Total Unclaimed Royalty Sempat Capai Rp70 Miliar

Sebelumnya, dalam konferensi pers di kantor LMKN pada 13 Januari 2026, lembaga tersebut melaporkan total royalti belum terklaim hingga akhir 2025 mencapai Rp70.443.962.593.
 
Nilai tersebut terdiri atas unclaimed digital royalty sebesar Rp54.394.940.749 dan unclaimed analog royalty sebesar Rp16.049.021.844.
 
Menurut Ali Fahmi, dana sebesar Rp70 miliar itu sejatinya merupakan hak puluhan ribu pemegang hak cipta yang tersebar di seluruh Indonesia. “Rp70 miliar ini kami prediksi akan meng-cover puluhan ribu pemegang hak cipta. Datanya terdiri dari jutaan laporan penggunaan lagu, sehingga proses verifikasi memang membutuhkan waktu,” ungkap Ali Fahmi.
 
LMKN pun mengimbau para pencipta lagu dan pemegang hak cipta untuk segera melakukan pengecekan dan verifikasi data agar royalti yang menjadi haknya dapat segera diklaim.
 

 

 

 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA