Rhoma Irama (Foto: dok.Medcom.id)
Rhoma Irama (Foto: dok.Medcom.id)

Rhoma Irama Sumbang Rp100 Juta untuk Musisi Dangdut yang Royaltinya Belum Cair

Basuki Rachmat • 18 Maret 2026 20:17
Ringkasnya gini..
  • Rhoma Irama menyalurkan bantuan Rp100 juta untuk musisi terdampak royalti yang belum cair.
  • Royalti dari LMKN ke sejumlah LMK belum tersalurkan jelang Lebaran.
  • otal royalti belum diklaim mencapai Rp70 miliar, jadi perhatian serius bagi kesejahteraan musisi.
Jakarta: Musisi dangdut legendaris Rhoma Irama menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama insan musik. Ia memberikan bantuan sebesar Rp100 juta kepada para musisi dangdut yang terdampak persoalan royalti yang belum dicairkan.
 
Bantuan tersebut diberikan menyusul belum tersalurkannya royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), seperti Asosiasi Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) dan Royalti Anugerah Indonesia (RAI).
 
Langkah yang diambil oleh sosok yang dijuluki “Raja Dangdut” ini tak lepas dari kondisi menjelang Idul Fitri, di mana kebutuhan ekonomi para musisi biasanya meningkat.
 
Rhoma mengaku memahami betul situasi yang dihadapi rekan-rekannya, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup dari hasil royalti karya musik mereka.

"Saya bisa merasakan gitu teman-teman ya. Saya ikut menyumbangkan uang 100 juta untuk bisa dibagikan lah," ucap Rhoma Irama dalam pernyataan resmi pada Rabu, 18 Maret 2026.
 
Ia juga mengungkapkan telah menyampaikan langsung persoalan ini kepada Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, agar ada solusi yang bisa segera diambil, khususnya menjelang Lebaran.
 
“Saya sudah menyampaikan sama Fahmi (Komisioner LMKN), 'Tolong Lebaran ini selamatkan anak-anak dari unclaimed itu. Cobalah apa pun itu, selamatkanlah anak-anak ini karena Lebaran mau mudik.' Saya bilang, 'Coba itu dari unclaimed, bahwa formulanya seperti apa itu kita bahas next,'” tuturnya.
 

Total Unclaimed Royalty Sempat Capai Rp70 Miliar

Sebelumnya, dalam konferensi pers di kantor LMKN pada 13 Januari 2026, lembaga tersebut melaporkan total royalti belum terklaim hingga akhir 2025 mencapai Rp70.443.962.593.
Nilai tersebut terdiri atas unclaimed digital royalty sebesar Rp54.394.940.749 dan unclaimed analog royalty sebesar Rp16.049.021.844.
 
Sementara itu, pada 11 Maret 2025, LMKN juga sempat menyalurkan royalti senilai Rp24 miliar kepada lima LMK, yakni Wahana Musik Indonesia (WAMI), Royalti Anugerah Indonesia (RAI), Karya Cipta Indonesia (KCI), Transparansi Royalti Indonesia (TRI), serta Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
 
Langkah solidaritas dari Rhoma Irama ini pun menjadi angin segar bagi para musisi dangdut di tengah ketidakpastian pencairan royalti, sekaligus menegaskan pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan pelaku industri musik.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA