Keterlibatan Indra terungkap setelah Kemen Imipas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah fasilitas yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong. Fasilitas tersebut diketahui berasal dari swadaya warga binaan.
Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan mengungkapkan jika salah satu fasilitas yang ditemukan adalah guest house. Bangunan tersebut sebelumnya merupakan kantor yang digunakan sebagai gudang dan sarana asimilasi serta edukasi.
Bangunan itu kemudian diubah menjadi guest house dan digunakan sebagai tempat warga binaan menerima kunjungan. Menurut Rudi, sumber dana untuk perubahan bangunan tersebut berasal dari warga binaan.
"Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian diubah menjadi guest house. Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut," ujar Rudi di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Selain guest house, petugas juga menemukan tiga kontainer di lingkungan lapas. Ketiga kontainer tersebut secara administrasi tercatat sebagai barang milik negara, tetapi barang yang berada di dalamnya disebut disediakan oleh warga binaan.
"Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," ujarnya.
Rudi belum menjelaskan secara rinci barang apa saja yang disiapkan Indra Kenz. Namun, keterlibatan tersebut menjadi salah satu dasar evaluasi terhadap pembebasan bersyarat yang telah diterimanya.
Kemen Imipas kemudian merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali," ujar Rudi.
Klaster Mewah Lapas Cibinong
Persoalan klaster mewah Lapas Cibinong sebelumnya mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang menyerupai rumah atau homestay di lingkungan lapas.Bangunan-bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk hunian warga binaan, seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, dan pendingin ruangan. Ombudsman juga menemukan sejumlah kendaraan di area tersebut.
Temuan itu kemudian menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan Lapas Cibinong. Pemerintah menemukan adanya persoalan dalam pengelolaan fasilitas serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah petugas.
Kemen Imipas selanjutnya menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai terkait kasus tersebut. Salah satunya adalah mantan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto yang diberhentikan sebagai aparatur sipil negara.
Indra Kenz Bebas Bersyarat
Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selama menjalani pembebasan bersyarat, dia wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan.Indra sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Binomo.
Sementara itu, persoalan Indra Kenz juga sebelumnya telah masuk dalam evaluasi Ditjenpas Jawa Barat terkait remisi yang diterimanya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemberian remisi sakit berkepanjangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno, Rabu (30/9).
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pemberian remisi yang tidak sesuai dengan SOP, remisi tersebut dapat dibatalkan. Indra juga dapat kembali menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.
"Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok," ujarnya.