Rieke menyoroti waktu pembebasan bersyarat Indra Kenz yang berlangsung pada 24 September 2026. Momen tersebut bertepatan dengan polemik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang tengah diperiksa setelah muncul temuan terkait fasilitas di dalam lapas.
"Saya mempertanyakan kenapa Indra Kenz malah mendapat pembebasan bersyarat ditanggal 24 September 2026?" ungkap Rieke di Youtube TVR Parlemen.
Menurut Rieke, pemberian pembebasan bersyarat tersebut perlu disertai penjelasan mengenai proses dan hasil asesmen yang menjadi dasar keputusan. Dia juga mempertanyakan kebijakan tersebut karena perkara Indra Kenz berkaitan dengan kerugian yang dialami banyak korban.
"Untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini kok malah ada yang dapat pembebasan bersyarat ditengah rame masalah lapas. Apalagi korban belum dipulihkan. Lalu bagaimana Assesment Pembebasan Bersyarat itu? Padahal dia (Indra Kenz) terindikasi juga mendapatkan previllage di Cibinong," lanjutnya.
Rieke juga meminta Ditjenpas dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penjelasan mengenai pemberian hak pembebasan bersyarat kepada warga binaan, termasuk mekanisme asesmen yang digunakan.
"Kasus dia itu penipuan, judi online berkedok investasi loh kejahatan yang berat. Makanya saya ingin mempertanyakan alasan pembebasan bersyaratnya apa?" tandasnya.
Indra Kenz Bebas
Indra Kenz resmi menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Cibinong pada Kamis, 24 September 2026. Setelah keluar dari lapas, Indra tidak berstatus bebas murni karena masih menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor dan wajib menjalani masa pembimbingan.Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz disebut masih memiliki kewajiban untuk melapor kepada Bapas Bogor secara berkala. Masa pembimbingannya berlangsung hingga 2030.
Kasus Indra Kenz bermula dari aktivitasnya sebagai afiliator platform Binomo. Dalam perkara tersebut, dia dinyatakan bersalah melakukan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang.
Pengadilan Negeri Tangerang pada 14 November 2022 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Indra Kenz. Dia juga dijatuhi denda Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan. Dalam perkara tersebut, jumlah korban disebut mencapai 144 orang dengan total kerugian sekitar Rp83,36 miliar.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi Banten tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, tetapi mengubah status sejumlah barang bukti sehingga aset tertentu dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional.
Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan PK yang diajukan sehingga hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar tetap berlaku.