Kuasa hukum PTIB, Nibezaro Zebua. Dok Istimewa
Kuasa hukum PTIB, Nibezaro Zebua. Dok Istimewa

Pembagian Aset Indra Kenz Dinilai Tak Transparan, Begini Kata Korban Investasi Bodong

Achmad Zulfikar Fazli • 24 November 2023 11:06
Jakarta: Pihak mengatasnamakan perwakilan korban kasus penipuan investasi bodong yang menjerat afiliator Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz yang tergabung dalam Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), Maya Angkasa, menyebut tak ada transparansi dalam mengurus aset Indra Kenz. Namun, pernyataan itu dibantah para korban yang tergabung dalam PTIB melalui kuasa hukumnya, Nibezaro Zebua.
 
"Dia kami duga sebagai provokator," kata Zebua, dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 November 2023.
 
Zebua menegaskan pembagian hasil penjualan aset kepada 144 korban penipuan investasi bodong aplikasi Binomo dengan afiliator Indra Kenz sudah transparan. Berdasarkan BA220 pada 3 Agustus 2023, telah dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban dengan ketua Maru Nazara.

"Hal tersebut sudah terlaksana dengan baik dan pada tahap pembagian pertama, kedua, dan ketiga berjalan dengan lancar tidak ada yang ditutup-tutupi sama korban yang lain, semua dibagi sesuai dengan presentasi kerugian masing-masing. Jadi akhir-akhir ini terjadi permasalahan antara korban mereka menuduh pengurus Maru Nazara dan kawan-kawan melakukan penggelapan dalam jabatan dengan membuat Laporan Polisi Pasal 372, 374," ujar dia.
 
Zebua menuturkan adanya laporan tersebut lantas menjadi cikal bakal kepengurusan baru PTIB menggusur kubu Maruna Zara dari jabatannya. Dia menduga ada pihaknya yang memanfaatkan situasi tersebut.
 
"Klien kami mengkhawatirkan dana ini dimanfaatkan oleh MA ini. MA ini dia pernah ada kasus penggelapan uang Rp9 miliar," kata dia.
 
Baca Juga: Korban Binomo Lega Aset Indra Kenz Batal Diambil Negara

Zebua menyebut pergantian kepengurusan lama PTIB ke pengurusan baru itu cacat secara hukum. Menurut dia, hal itu dapat dibuktikan kubunya melalui pembatalan putusan Ditjen AHU Menkumham yang dikeluarkan oleh notaris kepengurusan baru saat mengajukan pergantian pengurus PTIB.
 
"Saya memastikan bahwa kelengkapan berkas yang disampaikan Leo Chandra tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur hukum atau tidak memenuhi syarat-syarat formil dan materiil," ujar Zebua.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan