Berdasarkan pantauan, unggahan terakhir di akun TikTok @keenannasution.official dibanjiri komentar negatif dari warganet. Gelombang kritik tersebut muncul tak lama setelah kabar duka meninggalnya Vidi Aldiano tersiar.
Komentar Negatif Warganet di Media Sosial
Salah satu komentar warganet kembali membandingkan lagu “Nuansa Bening” versi orisinal ciptaan Keenan Nasution dengan versi yang dipopulerkan kembali oleh Vidi Aldiano.“Ternyata aku bukan suka lagunya, tapi suka suara Vidi,” tulis seorang warganet.
Tak hanya itu, beberapa pihak bahkan memberikan penilaian subjektif yang menyudutkan sosok Keenan Nasution secara personal.
“Padahal udah tua, tapi jahat banget,” tulis warganet tersebut.
Beberapa komentar bahkan menuding bahwa kondisi kesehatan Vidi Aldiano kian memburuk akibat beban pikiran dari gugatan hak cipta yang diajukan oleh Keenan.
“Padahal bisa sabar dikit, orangnya lagi sakit dan hampir sembuh, tapi pas dimintain royalti langsung drop,” tulis warganet lainnya.
Kepergian Vidi Aldiano
Vidi Aldiano dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 7 Maret 2026. Penyanyi berbakat tersebut mengembuskan napas terakhirnya setelah berjuang melawan penyakit kanker ginjal yang dideritanya sejak tahun 2019.Jenazah Vidi Aldiano telah dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Minggu, 8 Maret 2026. Prosesi pemakaman berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh pihak keluarga serta rekan-rekan terdekat almarhum.
Baca Juga :
Tengah Hadapi Gugatan Rp24,5 Miliar, Vidi Aldiano Ungkap Kankernya Menyebar dengan Cepat
Jejak Kasus Hukum Hak Cipta
Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti diketahui menggugat Vidi Aldiano terkait hak cipta lagu "Nuansa Bening" pada 16 Mei 2025. Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst.Pihak penggugat menganggap Vidi telah membawakan lagu "Nuansa Bening" secara komersial tanpa izin resmi selama kurang lebih 16 tahun. Dalam tuntutannya, Keenan meminta ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar dan sempat mengajukan penyitaan aset, termasuk rumah tinggal Vidi, sebagai jaminan.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan eksepsi pihak Vidi Aldiano pada November 2025. Gugatan Keenan dinyatakan "tidak dapat diterima" karena dinilai cacat formil atau kurang pihak.
Sebagai informasi, Vidi Aldiano merilis aransemen ulang lagu "Nuansa Bening" melalui album debutnya, Pelangi di Malam Hari, pada tahun 2008. Lagu ini merupakan karya hit orisinal Keenan Nasution yang pertama kali diperkenalkan ke publik pada tahun 1978.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News