Nikita telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys, yang meliputi dugaan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Iya, iya, iya, kalau banding itu kayaknya itu pasti,” ujar Nikita Mirzani kepada awak media setelah meninggalkan ruang sidang pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Artis yang akrab disapa Nikmir itu mengaku terkejut dan sempat tidak percaya bahwa vonis yang diterimanya jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
"Iya, aku pikir tadi 40 tahun," kata Nikita Mirzani sambil tersenyum lebar usai mendengar vonis 4 tahun penjara tersebut.
Putusan Majelis Hakim Terhadap Kasus Nikita Mirzani
Majelis Hakim yang diketuai oleh Kairul Soleh menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.Pemain film Comic 8 itu dinilai turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Nikita Mirzani juga dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain.
Nikita Mirzani Terbebas dari Tuduhan TPPU
Meskipun demikian, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan yang berkaitan dengan TPPU, karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.Hal tersebut berkaitan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum,” tegas Hakim Ketua.
Apa Kasus Nikita Mirzani?
Kasus ini bermula ketika Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan melalui ITE dan TPPU senilai Rp4 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id