Nikita Mirzani (Foto: Tangkapan layar YouTube MetroTV)
Nikita Mirzani (Foto: Tangkapan layar YouTube MetroTV)

Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tak Terbukti Lakukan Pencucian Uang

Basuki Rachmat • 28 Oktober 2025 16:19
Jakarta: Artis Nikita Mirzani resmi divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider tiga bulan kurungan. 
 
Putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025, dalam perkara tindak pidana pemerasan yang dilaporkan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys.
 
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh di ruang sidang PN Jakarta Selatan, seperti dikutip dari MetroTvNews, Selasa, 28 Oktober 2025.
Meski demikian, Nikita dibebaskan dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Hakim menilai ibu dari Laura Meizani itu tidak terbukti secara hukum melakukan pencucian uang seperti yang dituduhkan sebelumnya.
 
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara secara kumulatif. JPU beralasan, terdakwa bersikap tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
 
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan pengusaha skincare Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. 
 
Dalam laporannya, Reza Gladys menuduh bahwa Nikita Mirsani melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar melalui media elektronik, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Nikita Mirzani pun kemudian ditangkap dan ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025, hingga proses persidangan selesai digelar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan