Nikita Mirzani (Foto: instagram)
Nikita Mirzani (Foto: instagram)

Kronologi Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Pemerasan

Elang Riki Yanuar • 12 Februari 2025 19:13
Jakarta: Nama Nikita Mirzani kini kembali menjadi perbincangan hangat dan sorotan publik setelah pengusaha skincare Reza Gladys melaporkan Nikita beserta rekan-rekannya akibat dugaan pemerasan uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, telah mengonfirmasi laporan ini dan mengungkapkan kronologi kejadiannya.
 
"Tanggal 3 Desember 2024, kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman atau TPPU,” kata Ade Ary pada Senin, 10 Februari 2025 kepada awak media.
 
baca juga: Perlakukan Anak dengan Buruk, Nikita Mirzani Diadukan ke Komnas HAM
 

Awal Mula Dugaan Pemerasan

Laporan ini bermula dari Reza Gladys yang merasa nama baik serta produk skincare-nya dihina atau diolok-olok oleh Nikita Mirzani melalui akun TikTok pribadinya.

Merasa dirugikan, Reza pun berinisiatif menghubungi asisten Nikita, Mail Syahputra, untuk mengatur pertemuan pada 13 November 2024 lalu.
 
Namun, niat baiknya tampaknya tidak mendapat respon positif. Reza justru mengaku diperas oleh Nikita dengan tuntutan sebesar Rp5 miliar sebagai syarat agar Nikita mau berhenti berbicara tentang dirinya.
 
"Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut,” tutur Ade Ary pada Selasa, 11 Februari 2025.

Reza Glady Transfer Uang Senilai Rp4 Miliar & Lapor ke Polisi

Merasa terancam dengan ancaman dari pihak Nikita Mirzani, Reza Gladys yang ketakutan akhirnya terpaksa mentransfer uang senilai Rp4 miliar secara bertahap ke nomor rekening pribadi Nikita.
 
Transfer pertama dilakukan sebesar Rp2 miliar pada 14 November 2024, dan transfer kedua dengan jumlah yang sama pada 15 November 2024.
 
Kejadian ini semakin memperburuk situasi, membuat Reza merasa diperas dan terpaksa melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024.
 
Pengusaha skincare itu akhirnya melaporkan Nikita Mirzani beserta rekan-rekannya ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik.
 
Laporan ini juga mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menyusul transfer uang senilai Rp4 miliar yang dilakukan oleh Reza di bawah ancaman tersebut.

Kasus Berlanjut ke Tahap Penyidikan

Berdasarkan informasi terkini, laporan Reza Gladys sudah diproses oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan sudah masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
 
Polda Metro Jaya saat ini juga sudah memeriksa 10 saksi terkait laporan pemerasan yang diajukan oleh Reza Gladys. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengantongi sejumlah barang bukti, seperti dua flashdisk, foto tangkapan layar percakapan (screenshot) WhatsApp, bukti transaksi uang, kwitansi pembayaran, serta beberapa smartphone yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
 
“Tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas,” tutur Kombes Pol Ade Ary.
 
(Basuki Rachmat)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan