Dalam persidangan yang digelar hari ini, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti terkait dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ibu tiga anak itu pun dibebaskan dari tuntutan pidana pencucian uang yang sebelumnya juga diajukan jaksa dengan hukuman 11 tahun penjara.
Jelang pembacaan putusan, aktris berusia 39 tahun itu tampak tenang dan menyampaikan apresiasi kepada para pendukung setianya.
“Terima kasih ya dari awal sampai akhir,” ucapnya di ruang pengadilan.
Pemeran film Comic 8 ini juga berterima kasih karena telah didampingi selama tujuh bulan proses hukum berlangsung.
“Terima kasih semuanya, sudah tujuh bulan ini menemani selalu,” tambahnya sambil tersenyum.
Ia terlihat menyambut hangat keluarga dan rekan-rekan yang hadir, termasuk sang kakak Edwin, adik Lintang, serta sejumlah sahabat seperti Lucinta Luna, Zack, dan Oky Pratama. Nikita juga memeluk dan menyalami tim kuasa hukumnya sebagai bentuk penghargaan atas dukungan selama persidangan.
Perkara ini berawal dari tuduhan bahwa Nikita meminta uang sebesar Rp5 miliar dari dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Tujuannya adalah untuk menghentikan unggahan negatif yang disebarkan melalui media sosial. Meskipun sempat tercapai kesepakatan senilai Rp4 miliar, kasus ini akhirnya tetap dilanjutkan melalui proses hukum.
(Maulia Chasanah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id