Kabar pembebasan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara. Pembebasan Jonathan Frizzy dilakukan melalui program integrasi Cuti Bersyarat (CB).
"Yang bersangkutan telah melaksanakan masa pidananya dan berkelakuan baik di dalam Lapas untuk melaksanakan cuti bersyarat di luar," ujar Yogi Suhara, dikutip dari metrotvnews.com.
Meski telah menghirup udara bebas, Jonathan Frizzy tetap diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap satu bulan sekali. Dengan pembebasan ini, status hukum sang aktor pun kini telah berubah.
"Yang bersangkutan wajib lapor satu bulan sekali di Bapas (Balai Pemasyarakatan). Statusnya saat ini beralih dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan dan dibina, diawasi langsung oleh, dibimbing langsung oleh balai pemasyarakatan,” jelas Yogi.
Pihak berwenang menegaskan bahwa jika Jonathan kembali melakukan pelanggaran hukum, status cuti bersyaratnya akan dicabut dan ia akan kembali dimasukkan ke dalam sel tahanan.
Jonathan Frizzy meninggalkan Lapas dalam kondisi sehat. Ia tidak sendirian, terdapat tiga tahanan lainnya yang juga mendapatkan program pembebasan serupa pada hari yang sama.
"Teman-temannya yang bersangkutan juga sudah bebas dengan cuti bersyarat ada 3 orang. Ijonk dan temannya keluar pukul 11.00 WIB, dijemput lawyernya. Kondisinya juga terlihat sangat sehat saat keluar dari Lapas," ucap Yogi.
Selama menjalani masa tahanan, bintang sinetron 7 Manusia Harimau ini dikenal aktif dalam berbagai kegiatan positif di lingkungan Lapas.
“Yang bersangkutan juga aktif di gereja, olahraga, hingga aktif bersosialisasi dengan warga binaan di sini," kata Yogi menambahkan.
Sebagai informasi, Jonathan Frizzy mulai menjalani masa hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejak 11 Juli 2025. Berdasarkan vonis awal, masa hukumannya seharusnya baru berakhir pada 8 Maret 2026 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News