Jonathan Frizzy/Ijonk (Foto: Instagram @ijonkfrizzy)
Jonathan Frizzy/Ijonk (Foto: Instagram @ijonkfrizzy)

Rencana Jonathan Frizzy Setelah Bebas dari Penjara

Elang Riki Yanuar • 24 Oktober 2025 16:01
Jakarta: Jonathan Frizzy ingin kembali di industri hiburan Tanah Air usai menjalani masa tahanan. Pesinetron yang akrab disapa Ijonk itu divonis 8 bulan penjara dalam kasus vape berisi zat narkotika etomidate.
 
Dijatuhi vonis di bawah satu tahun, Ijonk tampak cukup santai dan ia hanya meminta doa agar proses hukum yang dijalaninya dapat selesai secepatnya. Usai sidang vonis, Ijonk mengungkap harapannya ketika sudah bebas dari penjara. 
 
Pemain sinetron Setulus Hati ini mengaku ingin segera berkarya di industri hiburan Indonesia kembali. Baginya, kasus vape etomidate ini bukan kesalahan fatal. Ijonk mengatakan bahwa dirinya tak perlu malu untuk kembali berkarya dan ini bisa menjadi pembelajaran bagi publik.

"Ini bukan sesuatu yang haram, dan saya enggak main narkoba. Saya hidup benar, punya anak dan saya punya pasangan. Saya punya keluarga yang baik. Jadi, saya harap ini bisa menjadi contoh buat masyarakat dan buat saya pribadi,” tuturnya. 
 
Tak hanya itu, Ijonk juga berharap bisa merayakan Natal bersama keluarga di rumah. Acara keagamaan ini identik dengan kumpul keluarga sambil beribadah dan membuka kado bersama.
 
"Natalan pasti dong, Natal di rumah dong. Kita bareng-bareng," pungkasnya. 
 
Dalam putusannya pada Rabu (22/10), hakim menyatakan bahwa Ijonk, telah terbukti secara sah dan bersalah atas tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," vonis Hakim Ketua.
 
Ijonk terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
 
Kemudian, majelis hakim mempersilakan Ijonk untuk menanggapi putusan tersebut. Kuasa hukum Ijonk, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja menyatakan pikir-pikir dahulu soal putusan itu. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar hakim menghukum Ijonk dengan pidana 1 tahun penjara. 
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut perilaku Ijonk tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal sebagai hal pemberat. Sika Ijonk yang kooperatif dan mengakui perbuatannya jadi hal yang meringankan hukuman. 
 
Vonis ini merupakan penghujung dari kasus peredaran vape yang mengandung zat etomidate Ijonk sejak awal Agustus lalu. Menurut keterangan polisi, ia diketahui telah enam kali membeli vape berisi etomidate dari luar negeri sejak tahun 2024. Pembelian dilakukan dari negara Thailand dan Malaysia.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan