Jonathan Frizzy/Ijonk (Foto: Instagram @ijonkfrizzy)
Jonathan Frizzy/Ijonk (Foto: Instagram @ijonkfrizzy)

Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Vape Obat Keras

Elang Riki Yanuar • 22 Oktober 2025 23:16
Jakarta: Kasus hukum yang menjerat aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk memasuki babak akhir. Majelis hakim memberikan vonis delapan bulan penjara dalam kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate
 
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025, Majelis hakim menyebut Ijonk terbukti bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
"Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Hakim Ketua. 
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Ijonk dihukum satu tahun penjara. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut perilaku Ijonk tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal sebagai hal pemberat. Sementara sikap Ijonk yang mengakui perbuatannya jadi hal yang meringankan hukuman. 

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim. 
 
Jonathan Frizzy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape yang mengandung zat etomidate. Menurut keterangan polisi, ia diketahui telah enam kali membeli vape mengandung etomidate dari luar negeri sejak tahun 2024. Pembelian dilakukan dari negara Thailand dan Malaysia.
 
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga terlibat yaitu BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Kasus ini terbongkar setelah BTR ditangkap oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta karena kedapatan membawa 100 cartridge vape yang berisi zat etomidate.
 
Jonathan diduga ikut mengatur jalannya pengiriman barang tersebut. Ia bahkan membuat grup WhatsApp bernama "Berangkat" bersama tiga tersangka lainnya untuk memantau proses pengiriman dari luar negeri ke Indonesia.
Ijonk setelah persidangan menerima vonis yang diberikan kepadanya. Dia mengaku belajar banyak dari persoalan hukum ini dan berjanji tidak akan mengulanginya. 
 
"Di sini bisa dibuktikan kalau saya sebenarnya atas ketidaktahuan saya makanya saya bisa jadi seperti sekarang. Ya, saya juga berpesan supaya teman-teman dan masyarakat lebih hati-hati lagi sama pods yang beredar sekarang," kata Ijonk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan