Sebagai Lembaga Manajemen Kolektif yang menaungi lebih dari 6.000 pencipta dan penerbit musik Indonesia, WAMI ingin terus memastikan para kreator mendapatkan hak ekonominya dari penggunaan karya mereka. Distribusi royalti kali ini menjadi bagian dari siklus rutin yang dilakukan setiap tahun.
Royalti yang dibagikan pada periode ini berasal dari hasil penggunaan lagu yang telah dilaporkan dan dibayarkan pada periode Agustus sampai Desember 2025. Dalam periode tersebut, proses pengumpulan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.
Baca Juga :
Alasan Fariz RM Menolak Jadi Dewan Pembina Organisasi Ahmad Dhani: Saya Sudah Malas Banget
Setelah melalui proses pengelolaan, LMKN kemudian menyalurkan dana serta data penggunaan karya kepada lembaga manajemen kolektif yang menaungi para pencipta lagu, termasuk WAMI. Selanjutnya, WAMI memproses data tersebut sebelum akhirnya mendistribusikannya kepada para anggota.
Periode Agustus hingga Desember 2025 juga menjadi masa transisi dalam sistem tata kelola royalti musik di Indonesia. Pada masa ini, terdapat sejumlah penyesuaian dalam berbagai proses administrasi dan teknis terkait pengelolaan royalti.
Beberapa penyesuaian yang dilakukan antara lain menyangkut mekanisme perizinan penggunaan lagu, proses pemindahbukuan dana ke LMKN, serta tahapan verifikasi data royalti yang nantinya akan dibagikan kepada lembaga manajemen kolektif. Dalam mekanisme distribusi yang baru, lembaga manajemen kolektif seperti WAMI hanya dapat menyalurkan royalti yang telah diverifikasi oleh LMKN. Sementara itu, royalti yang datanya belum terverifikasi akan ditahan terlebih dahulu hingga proses validasi selesai.
Kondisi tersebut berdampak pada nilai distribusi royalti yang dibagikan pada periode ini. Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah royalti yang didistribusikan mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Sebagai perbandingan, pada Periode 2025-1 yang dilakukan pada Maret 2025, WAMI mendistribusikan royalti sebesar Rp94 miliar kepada para anggotanya. Sementara pada Periode 2026-1 yang berlangsung pada Maret 2026, nilai distribusi tercatat sebesar Rp29 miliar.
Meski nilai distribusi menurun, WAMI menegaskan bahwa pembagian royalti tetap dilakukan berdasarkan laporan penggunaan karya serta pembayaran royalti yang telah diterima dan tervalidasi. Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan pembagian yang akurat dan adil bagi seluruh anggota.
"Distribusi dilakukan berdasarkan laporan penggunaan karya dan pembayaran royalti yang telah diterima serta tervalidasi. Dengan mekanisme ini, pembagian royalti berlandaskan prinsip keakuratan data dan keadilan bagi seluruh anggota," kata WAMI dalam keterangan tertulisnya.
Dalam proses distribusi, WAMI juga mempertimbangkan berbagai sumber penggunaan karya, baik dari sektor digital, non digital, maupun penggunaan karya di luar negeri. Apabila data penggunaan atau pembayaran royalti baru diterima setelah periode ini, maka perhitungannya akan dimasukkan ke dalam distribusi berikutnya.
"WAMI tetap berkomitmen untuk memastikan hak royalti anggota terjaga, proses distribusi berjalan transparan, serta setiap data royalti diveriļ¬kasi secara akurat sebelum didistribusikan kepada para anggota," katanya lagi.
WAMI memastikan laporan distribusi akan dikirimkan kepada para penerima royalti sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan proses transfer dana dilakukan setelah laporan resmi diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News