Sindiran Maudy
Lewat unggahan akun media sosial pribadinya, Maudy menyinggung ironi yang terjadi ketika seseorang mencoba berkontribusi demi kemajuan negeri. Ia mengaku sedih sekaligus geram melihat perlakuan yang diterima Nadiem Makarim di tengah upayanya dalam berinovasi.“Kita semua kini menjadi saksi atas apa yang bisa menimpa orang-orang cerdas dan bermaksud baik yang mencoba berinovasi di negara ini,” tulis Maudy Ayunda, dikutip dari Instastory @maudyayunda, Kamis (14/5).
“Ini sungguh memilukan dan membuat marah,” lanjutnya.
Doa Maudy untuk Keluarga Nadiem
Kemudian, alumni Stanford University itu mengaku ikut terluka melihat situasi yang menimpa Nadiem dan keluarganya. Selain menyoroti dampak emosional yang harus dihadapi orang-orang terdekatnya, Maudy turut menyampaikan doa untuk mereka.“Hati saya sangat hancur untuk @nadiemmakarim dan @frankamakarim. Aku tak bisa membayangkan amarah dan kesedihan yang mereka rasakan. Aku mendoakan kalian berdua dan anak-anak perempuan kalian,” ungkapnya.
Khawatir dengan Masa Depan
Terakhir, Maudy Ayunda menilai situasi tersebut bisa membuat banyak anak muda kehilangan harapan untuk membawa perubahan positif bagi negara. Menurutnya, situasi ini bisa membuat banyak orang ragu untuk membawa perubahan positif dari dalam sistem.“Hatiku hancur untuk Indonesia dan orang-orangnya yang bermaksud baik dan berbakat. Yang kini tak diragukan lagi harus berpikir seribu kali sebelum PERNAH bekerja di/bersama pemerintah dalam kapasitas apa pun,” sindirnya.
“Hatiku hancur atas apa yang terasa seperti langkah mundur yang besar,” pungkasnya.
.jpg)
Tanggapan Maudy Ayunda (Foto: Instagram.com/maudyayunda)
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan. Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak September 2025.Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Nadiem dengan pidana pokok 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun subsider 9 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Rabu, 13 Mei 2026.
Baca Juga :
Cinta Laura Tuntut Keadilan untuk Nadiem Makarim: Orang Cerdas Justru Dihancurkan Sistem
Pembelaan Nadiem Makarim
Nadiem Makarim mengaku kecewa atas tuntutan tersebut. Ia menilai JPU mengabaikan berbagai fakta yang telah diungkapkan selama proses persidangan.Menurut Nadiem, seluruh kesaksian dan bukti dokumentasi dari berbagai pihak seolah-olah dikesampingkan. Ia juga mempertanyakan fungsi peradilan jika tuntutan yang disusun hanya sekadar menyalin dari dakwaan awal.
Hingga akhir pernyataannya, Nadiem tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan tidak ada satu pun bukti valid yang menunjukkan dirinya menggunakan uang negara dari proyek pengadaan Chromebook tersebut untuk kepentingan pribadi.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News