Jonathan Frizzy. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)
Jonathan Frizzy. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)

Jonathan Frizzy Dua Kali Bertemu Perantara Bandar Vape Ilegal di Thailand

Elang Riki Yanuar • 07 Mei 2025 20:02
Jakarta: Polisi mengungkap bahwa aktor Jonathan Fizzy sempat dua kali bertemu dengan EDS, tersangka yang berperan sebagai penghubung dengan bandar vape berisi zat etomidate, obat keras yang ilegal di Thailand.
 
Pertemuan pertama terjadi saat Ijonk sedang berada di Thailand untuk urusan pribadi. Saat itu, EDS dikenalkan oleh teman Jonathan.
 
“Kalau EDS itu dikenalin sama temennya lagi. Jadi pas si Ijonk main ke Thailand, dikenalin lah dia gitu. (Awalnya) main-main aja (ke Thailand),” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, Rabu 7 Mei 2025.

Pertemuan kedua terjadi pada Februari 2025, bertepatan dengan saat Bea Cukai menggagalkan penyelundupan vape mengandung etomidate. Jonathan disebut kembali pergi ke Thailand dan bertemu EDS untuk membahas masalah tersebut.
 
baca juga: 

 
“Waktu barangnya (vape obat keras) ketangkap Februari sama Bea Cukai, pada bulan Februari dia (Ijonk) pergi ke Thailand juga, ketemu sama EDS, buat ngobrolin masalah ini,” lanjut Michael.

Peran Aktif dalam Kasus Vape Etomidate


Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Sipayung, menjelaskan bahwa Jonathan tidak sekadar pembeli, tapi ikut terlibat aktif dalam pengiriman vape berisi etomidate dari luar negeri ke Indonesia.
 
Tak hanya itu, Jonathan juga menyiapkan kurir untuk menjemput barang haram tersebut. Salah satu kurir, BTR, diketahui membawa 100 cartridge dari Malaysia, di mana 40 di antaranya merupakan milik Jonathan.
 
Polisi juga mengungkap bahwa Jonathan membuat grup WhatsApp bernama “Berangkat” yang diisi oleh para tersangka lainnya: ER, BTR, dan EDS. Grup ini digunakan untuk merancang pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.
 
Di dalam grup ini, berbagai rencana mulai dari tiket perjalanan, penginapan, hingga teknis pengiriman barang dibahas.
 
Lebih lanjut, Jonathan juga berperan sebagai pengawas jalannya proses masuknya vape ke Indonesia, termasuk saat terjadi pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai.
 
Dengan berbagai bukti yang ada, polisi telah menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal terkait pelanggaran UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
 
(Nithania Septianingsih)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan