Tigran Denre Sonda (DPO) bersama istri, Donna Fabiola (Foto: Instagram/donnafabiola_116)
Tigran Denre Sonda (DPO) bersama istri, Donna Fabiola (Foto: Instagram/donnafabiola_116)

Selebgram Donna Fabiola Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Narkoba di DWP Bali 2025

Rafi Alvirtyantoro • 23 Desember 2025 13:43
Jakarta: Selebgram Donna Fabiola (DF) diamankan pihak kepolisian atas dugaan rencana pengedaran narkoba di festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Kuta Utara, Badung, pada 10 Desember 2025.
 
Awalnya, Donna Fabiola sempat membantah keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Namun, ia tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam mobilnya. Barang bukti yang disita dari DF meliputi 6 gram kokain, 12 butir pil ekstasi, 6 gram ganja, dan 8 gram MDMA.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Donna mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari suaminya sendiri, Tigra Denres Sonda. Sang suami diduga kuat sebagai otak dari jaringan ini dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
"Donna ini adalah pengedar, dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya," kata Brigjen Eko Hadi Santoso kepada awak media pada 22 Desember 2025.

Selain Donna, polisi juga mengamankan rekan-rekannya saat mencoba melarikan diri menggunakan mobil. Petugas dengan sigap mencegat kendaraan tersebut sebelum para tersangka berhasil kabur.
 
"Pada saat dilakukan penangkapan, di dalam mobil Wuling Binguo EV milik Saudari Donna, ternyata ada dua orang temannya, yaitu Emir dan Mifrat," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku berencana mengedarkan barang haram tersebut di perhelatan DWP Bali 2025 yang digelar di GWK Cultural Park pada 12-14 Desember lalu.
 
Guna memutus rantai peredaran, polisi turut menangkap dua kurir lain di kawasan Legian, Kuta. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa 31 gram sabu, 796 butir ekstasi, 1 kilogram ketamin, dan 135 gram happy water.
 
Upaya penggagalan peredaran narkotika di festival EDM terbesar se-Asia Tenggara ini terus berlanjut. Polisi kembali meringkus kurir lain dengan barang bukti tambahan berupa 65 butir pil ekstasi. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus pengedaran narkoba di DWP Bali 2025.
 
"Jumlah total tersangka yang diamankan tujuh belas orang,” ungkap Eko.
Belasan tersangka tersebut diketahui terbagi dalam enam sindikat yang berbeda. Selain para tersangka yang sudah ditahan, polisi masih memburu enam orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berikut adalah daftar lengkap 17 tersangka kasus pengedaran narkoba di DWP Bali 2025:

  1. Gusliadi
  2. Ardi Alfayat
  3. Donna Fabiola
  4. Emir Aulija
  5. Mirfat Salim Baraba
  6. Muslim Gerhanto Bunsu
  7. Andrie Juned Rizky
  8. Nathalie Putri Octavianus
  9. Abednego Ginting
  10. Gada Purba
  11. Stephen Aldi Wattimena
  12. Sally Augusta Porajouw
  13. Ali Sergio
  14. Tresilya Piga
  15. Ni Ketut Ari Krismayanti
  16. Ricky Chandra
  17. Marco Alejandro Cueva Arce (WNA Peru)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan