Kabar tersebut dibagikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) melalui unggahan di akun Instagram @kejari.jakpus pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam foto yang dibagikan, Ammar Zoni terlihat menjadi salah satu tersangka yang diserahkan.
Sabu dan Ganja Sintetis Jadi Bukti
Aktor dengan nama asli Muhammad Ammar Akbar (MAA) itu, bersama tersangka lainnya, telah diserahkan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, lengkap dengan barang bukti (Tahap 2). Setelah proses penyerahan ini, Kejaksaan akan mengambil alih perkara tersebut seutuhnya.“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk," tulis Kejaksaan Jakpus.
Ammar Zoni dilaporkan telah mengedarkan obat terlarang jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Kejaksaan menyebutkan bahwa mantan suami Irish Bella itu dan tersangka lainnya diamankan oleh Kepala Regu Pengamanan (KARUPAM). Mereka menambahkan, “Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).”
Ancaman Hukuman dan Riwayat Hukum
Akibat perbuatannya, Ammar Zoni terancam hukuman pidana PRIMAIR Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SUBSIDAIR Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kejaksaan juga menjelaskan bahwa Ammar Zoni memiliki status sebagai mantan artis yang pernah dihukum atas kasus narkotika sebelumnya.
Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni diketahui telah tiga kali terlibat kasus narkoba hingga berurusan dengan hukum. Kasus pertamanya terjadi pada tahun 2017. Saat itu, ia ditangkap di rumahnya dan dinyatakan positif menggunakan ganja dan sabu. Ammar lantas menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, selama hampir satu tahun.Seolah belum jera, ia kembali tersandung kasus yang sama pada Maret 2023. Kali ini Polres Metro Jakarta Selatan yang menangkapnya di kediamannya, Sentul, dan menemukan barang bukti sabu. Ammar ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang sopir dan temannya.
Baca Juga :
Ammar Zoni Menangis karena Rindu Anak-anaknya
Setelah menjalani persidangan, ia divonis hukuman penjara tujuh bulan dan dinyatakan bebas murni pada 4 Oktober 2023.
Hanya dua bulan setelah keluar dari tahanan, Ammar Zoni ditangkap polisi lagi di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Kasusnya tetap terkait penyalahgunaan narkoba. Ia berurusan dengan pihak Polres Metro Jakarta Barat hingga ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 13 Desember 2023.
Dengan demikian, Ammar Zoni secara total telah tiga kali ditangkap polisi, dengan dua penangkapan terjadi selama kurun waktu tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id