Jumlah vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ammar Zoni dengan 12 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan 1," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjut majelis hakim.
baca juga: Bantah Terlibat Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Menangis di Persidangan |
Ini merupakan kasus narkoba yang pernah dijalani Ammar. Hal itulah yang menjadi poin yang memberatkan vonis Ammar. Sementara untuk faktor yang meringankan adalah Ammar memiliki anak dan tulang punggung keluarga.
"Keadaan yang meringankan Terdakwa merupakan tulang punggung, Terdakwa berlaku sopan, dan tindakan Terdakwa menyesali perbuatannya," ucapnya.
Ammar yang mengikuti sidang secara virtual terlihat menetaskan air mata. Suaranya pun bergetar ketika dimintai tanggapan oleh hakim mengenai vonisnya. Ammar menerima vonis itu.
"Terima kasih Yang Mulia, saya terima," ucap Ammar Zoni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id