Ammar mengikuti persidangan secara online melalui platform Zoom di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Saat Jon membacakan poin pembelaan, Ammar terlihat menangis.
Diketahui, persidangan kali ini dilakukan untuk menentukan nasib Ammar setelah tertangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ammar berharap bisa menjalani rehabilitasi karena dirinya termasuk sebagai orang yang pecandu narkoba.
"Menjatuhkan pidana rehabilitasi terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni. Membebankan biaya perkara pada negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Jon Mathias.
“Apa pun putusannya, semoga dalam menjalankan tugasnya tetap mempertimbangkan nasib masyarakat khususnya nasib terdakwa yakni Ammar Zoni. Terdakwa Ammar juga mengalami gangguan psikologis dan kata saksi tidak bisa tinggal sendirian," sambungnya.
baca juga: Berduaan di Kos, Virgoun dan Wanita PA Lakukan Hal Ini Sebelum Digerebek |
Selain itu, Ammar juga membantah salah satu dalil dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan bahwa dirinya adalah pemodal narkoba dari Akri.. Ammar mengaku tidak ada niatan untuk menjadi broker, tetapi dirinya terjebak sehingga ikut terlibat.
"Uang Rp50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha dibidang pertanian dan tanam biji pala. Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu," jelas Job Mathias.
"Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker, atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu," tandasnya.
Setelah persidangan, Jon Mathias menjelaskan alasan dari Ammar tidak membacakan pledoinya sendiri. Dia takut Ammar akan sedih dan kesulitan membacakan pledoi itu sehingga waktu sidang berjalan lebih lama.
"Ya mungkin dia nanti sedih, sidangnya nanti jadi lama kan," jelas Jon Mathias.
(Indy Tazkia Aulia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News