Fariz RM (Foto: medcom)
Fariz RM (Foto: medcom)

Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara di Kasus Narkoba

Elang Riki Yanuar • 11 September 2025 22:38
Jakarta: Kasus narkoba yang menjerat musisi senior Fariz RM memasuki babak akhir. Dalam kasus narkobanya yang keempat ini, Fariz dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta. 
 
"Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta," kata Hakim Lusiana Amping, Kamis (11/9/2025).
 
Dalam pertimbangannya, hakim merasa Fariz tak pernah kapok terjerat narkoba sehingga hal itu menjadi faktor pemberat. Sementara faktor yang meringankan adalah perilaku baik Fariz selama persidangan. 

Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Fariz dipenjara selama enam bulan. Keinginan Fariz dan kuasa hukumnya untuk mendapatkan rehabilitasi juga tak diberikan hakim. 
 
baca juga: Mantan Kepala BNN Sebut Fariz RM Harusnya Direhabilitasi: Kasihan Sudah Tua!

 
Ini merupakan kasus narkoba keempat yang menjerat Fariz. Meski sebelumnya sudah mendapatkan hukuman penjara dan rehabilitasi, Fariz nyatanya tetap tak bisa keluar dari jeratan narkoba. 
 
Fariz terakhir ditangkap oleh pihak kepolisian di kota Bandung, Jawa Barat pada Februari 2025. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja dan sabu, yang juga telah diamankan.
 
Ia pertama kali ketahuan mengonsumsi obat-obatan terlarang pada 2007, dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Pada tahun 2015, Fariz RM kembali diamankan oleh pihak kepolisian dengan kasus serupa. Ia pun dijatuhi 6 bulan hukuman penjara.
 
Seolah tidak jera dengan perbuatannya, Fariz RM kembali diamankan oleh polisi karena narkoba pada 2018. Namun kali ini, ia hanya perlu menjalani rehabilitasi.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan