Laporan tersebut dibuat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis, 1 Oktober 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait mengatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya video Bigmo yang memperlihatkan anak di bawah umur terlibat dalam promosi produk cairan rokok elektrik.
"Kami resmi melaporkan adanya dugaan eksploitasi terhadap anak dalam konten video yang melibatkan konten kreator ya. Tentu ini sesuai dengan tupoksi kita, tugas dan fungsi kita untuk melindungi kepentingan terbaik anak dan melindungi anak-anak kita dari eksploitasi anak," ujar Agustinus di Polda Metro Jaya.
Menurut Agustinus, salah satu materi yang diserahkan kepada penyidik berupa tayangan yang menunjukkan keterlibatan anak dalam kegiatan promosi produk yang mengandung zat adiktif.
"Selama ini, yang sudah beredar sebetulanya yang mengajak anak untuk terlibat dalam video mempromosikan liquid vape. Itu yang kami (laporkan)," tegasnya.
Komnas PA juga meminta polisi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam ekosistem promosi tersebut. Salah satunya adalah jenama rokok elektrik yang produknya muncul dalam konten.
"Apakah mungkin nanti kita serahkan kepada penyidik memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban brand-brand terkait itu? Apakah itu memungkinkan, kita serahkan kepada penyidik. Yang jelas ekosistemnya dan bentuk-bentuk kontennya sudah sangat meresahkan," pungkas Agustinus.
Bigmo Pernah Dilaporkan ke Polisi
Ini bukan kali pertama Bigmo berurusan dengan aparat terkait konten yang melibatkan anak. Pada akhir Juli 2026, dia lebih dulu diadukan ke Polda Metro Jaya setelah muncul video siaran langsung yang diduga memperlihatkan anak-anak dilibatkan dalam promosi liquid vape. Saat itu, laporan masih berupa pengaduan masyarakat dan polisi melakukan penyelidikan.Dalam proses tersebut, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari pelapor, orang tua, serta empat anak yang muncul dalam video. Polisi juga mendalami sejumlah bahan dan dokumen digital yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Bigmo kemudian memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada 10 Agustus 2026 untuk memberikan klarifikasi. Dalam pemeriksaan tersebut, dia disebut mendapat sekitar 40 pertanyaan terkait kronologi siaran langsung yang menjadi persoalan.
Sebelum laporan Komnas PA dibuat, Bigmo juga telah menyampaikan permintaan maaf terkait konten tersebut. Dia mengakui adanya kesalahan dan menyatakan akan lebih bertanggung jawab terhadap konten yang dibuatnya.
"Tentunya saya memohon maaf atas kegaduhan yang saya buat, dan pastinya ini jadi pelajaran buat saya ke depannya konten lebih positif dan bermanfaat," kata Bigmo.
Kasus hukum Bigmo vs Azizah Salsha
Riwayat persoalan hukum Bigmo juga tercatat sebelum kasus dugaan eksploitasi anak ini. Pada Agustus 2025, Azizah Salsha melaporkan Bigmo ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut juga menyeret kakaknya, Adimas Firdaus alias Resbob.Perkara tersebut sempat meningkat ke tahap penyidikan dan pada Maret 2026 Bigmo serta Resbob diberitakan berstatus tersangka. Namun, proses itu kemudian berakhir setelah Azizah dan kedua pihak menjalani mediasi hingga laporan tersebut dicabut pada April 2026.