Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pihak penyelidik telah melakukan langkah awal untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan.
"Penyelidik telah meminta keterangan dari pihak yang menyampaikan pengaduan serta mendalami bahan dan dokumen digital yang telah diperoleh,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Budi, penyelidik melakukan klarifikasi terhadap TP selaku pelapor pada 2 Agustus 2026. Selanjutnya, penyelidik mendatangi lokasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut di wilayah Jakarta Selatan.
Di hari yang sama, penyelidik juga meminta keterangan dari orang tua dan empat anak yang muncul dalam video dengan pendampingan orang tua masing-masing.
Produsen Vape Ikuti Didatangi Polisi
Dalam rangkaian penyelidikan, penyelidik turut mendatangi kantor PT TLI di Jakarta Utara untuk meminta keterangan dan melakukan pendalaman terhadap dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja antara perusahaan tersebut dengan MJ."Keterangan dan dokumen yang diperoleh masih didalami sebagai bagian dari proses penyelidikan," ujarnya.
Selain itu, penyelidik juga terus mendalami materi digital yang telah diperoleh, antara lain rekaman live streaming, cuplikan video, rekaman yang diduga berkaitan dengan promosi produk TL, serta tangkapan layar tayangan tersebut.
“Penyelidik selanjutnya akan meminta keterangan dari F sebagai saksi, mengundang pihak PT TLI untuk memberikan keterangan mengenai hubungan kerja dengan MJ, melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan, serta berkoordinasi dengan ahli guna melengkapi proses penyelidikan,” jelasnya.
Komdigi Ikut Bereaksi
Tayangan Bigmo yang melibatkan anak di bawah umur di platform YouTube pada 28 Juli 2026 turut menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pihak Komdigi telah melayangkan surat peringatan resmi kepada YouTube sekaligus menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak platform untuk meminta penjelasan terkait masih tayangnya konten tersebut.Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil karena YouTube dinilai lalai dalam menegakkan regulasi nasional maupun pedoman komunitas (Community Guidelines) yang mereka miliki.
"Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube," ujar Meutya, dikutip dari MetroTV.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda