Pada Selasa, 9 Desember 2025, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Putusan ini lebih lama dibandingkan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjatuhi hukuman kepada Nikita atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sementara membebaskannya dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun kini, dalam putusan banding, Nikita Mirzani dinyatakan terbukti bersalah dalam TPPU.
"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," tambahnya. Selain hukuman 6 tahun penjara, Nikita Mirzani juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Nikita Mirzani dapat menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga bulan penjara.
Dengan putusan ini, Nikita Mirzani diberikan kesempatan untuk mengajukan kasasi dalam batas waktu 14 hari.
Awal Mula Kasus Nikita Mirzani
Kasus ini bermula dari unggahan video di akun TikTok yang mengkritik produk kecantikan milik Reza Gladys. Nikita Mirzani kemudian membalas melalui akunnya dengan ujaran yang dianggap mencemarkan nama baik dan mengandung ancaman terhadap Reza Gladys serta produknya.Reza Gladys mengaku sempat menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi. Namun, ia justru mendapat respons berupa ancaman yang disampaikan melalui asisten Nikita. Karena merasa terancam, Reza mentransfer sejumlah uang, yang total kerugiannya diklaim mencapai Rp4 miliar.
Merasa diperas dan diancam, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Setelah melalui proses penyidikan, Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
No Turning Back"">