Perempuan yang kerap disapa Niki itu menyatakan tidak menerima putusan tersebut.
"Jelas keberatan, karena nggak ada yang maksa maupun bongkar rahasia,” ungkap sang aktris.
Melalui pernyataan di pengadilan, ia menegaskan bahwa perkaranya belum berakhir karena masih terdapat tahap banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi serta PK. Jadi, nggak masalah," ujarnya dengan sikap tenang.
Kasus hukum yang menjerat Nikita berawal dari laporan yang diajukan oleh Dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Reza melaporkan Niki dengan tuduhan pemerasan senilai Rp4 miliar. Konflik antara keduanya disebut berkaitan dengan produk perawatan kulit (skincare) milik Reza yang menurut Nikita telah dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Meski demikian, hal ini tidak serta-merta membebaskannya dari tuntutan hukum.
Sebuah titik terang dalam persidangan ini adalah dinyatakannya dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut disangkakan kepada Nikita sebagai tidak terbukti. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam penetapan vonis akhir.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan akan memanfaatkan seluruh upaya hukum yang ada.
“Kami akan berdiskusi bagusnya bagaimana terkait langkah terbaik yang akan diambil untuk Niki sendiri," jelas Usman.
(Maulia Chasanah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id