Lintang Fajar menyebut vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sebagai hasil terbaik yang diberikan oleh hakim untuk sang kakak. Namun, ia mengingatkan adanya sidang banding yang memberikan peluang bagi Nikita Mirzani untuk bebas.
"Hasil keputusannya itu yang terbaik yang bisa hakim kasih. Yang penting nanti minggu depan masih ada banding lagi. Jadi, masih bisa keluar,” kata Lintang kepada awak media, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Meski demikian, ia mengaku kecewa dengan hasil vonis yang disampaikan oleh hakim dan berharap hasilnya bisa lebih baik lagi.
“Ya, kecewa sih. Lebih baik lagi hasilnya harusnya,” ungkap Lintang.
Keluarga Ingin Nikita Mirzani Bebas Usai Banding Vonis
Lintang Fajar menyampaikan bahwa pihak keluarga akan ikut berkontribusi dalam proses banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani."Kalau keluarga pasti ada kontribusinya buat banding nanti,” ujar Lintang.
Sebagai perwakilan dari pihak keluarga, Lintang ingin Nikita Mirzani dibebaskan. Apalagi ia menilai bahwa ada kerancuan dalam hasil vonis kakaknya.
“Yang pengen bebas dong pasti. Betul, kan itu (hasil vonis) agak rancu ya (Nikita tak terbukti lakukan pencucian uang), kok jadi hilang ya,” jelas Lintang.
Ia pun berharap majelis hakim dapat memberikan hasil yang terbaik untuk Nikita Mirzani pada sidang berikutnya. Lintang ingin hasilnya bisa sesuai dengan harapan keluarga.
“Pokoknya buat kakak ya, semoga minggu depan nanti hakim bisa memberi yang lebih baik lagi. Dan dari tim kuasa hukum kakak juga bisa sangat berusaha semaksimal mungkin. Agar hasilnya nanti bisa sesuai dengan harapan kita semua,” ungkapnya.
Hasil Vonis Nikita Mirzani
Sebelumnya, Nikita Mirzani dijatuhi vonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan. Keputusan ini ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 28 Oktober 2025.Vonis tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang menjeratnya dengan pengusaha skincare, Reza Gladys, sebagai korban.
Dalam pembacaan vonis oleh Hakim Ketua, Kairul Saleh, Majelis Hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Namun, Majelis Hakim membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), lantaran ibu dari Laura Meizani itu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan ini terbilang jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman kumulatif 11 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id