Nikita Mirzani (Foto: YouTube/Metro TV)
Nikita Mirzani (Foto: YouTube/Metro TV)

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Reza Gladys

Rafi Alvirtyantoro • 28 Oktober 2025 15:15
Jakarta: Artis Nikita Mirzani dijatuhi vonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan. Keputusan ini ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 28 Oktober 2025.
 
Vonis tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang menjeratnya dengan pengusaha skincare, Reza Gladys, sebagai korban.
 
Dalam pembacaan vonis oleh Hakim Ketua, Kairul Saleh, Majelis Hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Namun, Majelis Hakim membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), lantaran ibu dari Laura Meizani itu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan ini terbilang jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman kumulatif 11 tahun penjara.

Kronologi Kasus Pemerasan dan Ancaman

Perkara hukum ini bermula ketika Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman terhadap pemilik PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys, melalui sarana elektronik.
 
JPU meyakini bahwa Nikita telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik korban. Perbuatan ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Modus yang dilakukan adalah mengancam akan memberikan komentar negatif terhadap produk kecantikan Reza Gladys dan menyebarluaskannya di media sosial apabila korban tidak memberikan sejumlah uang "tutup mulut." Ancaman tersebut membuat Reza Gladys akhirnya menyerahkan uang senilai total Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita Mirzani dan Ismail.
 
Sebelumnya, JPU juga menjerat Nikita dengan tuduhan TPPU karena diduga menggunakan uang hasil pemerasan tersebut, di antaranya untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Namun, dakwaan TPPU tersebut dibatalkan oleh putusan Majelis Hakim.
Nikita Mirzani sendiri telah ditangkap dan menjalani penahanan di rumah tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025, selama proses hukum ini berjalan.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan