Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan kabar itu. Ia mengatakan bahwa majelis hakim telah menyetujui permohonan perubahan nama yang diajukan Ariel.
Saat ini, berkas putusan tersebut tengah diunggah ke sistem pengadilan untuk diproses lebih lanjut oleh pihak terkait.
Dalam permohonan itu, terungkap bahwa Ariel Tatum mengganti nama legalnya dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
"Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya. Perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini," ujar Halida.
Alasan Ariel Tatum Ganti Nama
Pergantian nama tersebut ternyata memiliki alasan personal bagi Ariel Tatum. Ia tidak bermaksud meninggalkan identitas lamanya, melainkan ingin menggunakan nama yang memiliki makna khusus bagi keluarganya.Pihak pengadilan menjelaskan, nama baru tersebut dipilih sebagai bentuk penghormatan Ariel kepada kakek dan neneknya yang memberikan nama tersebut.
"Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya," jelas Halida.
Proses pergantian nama Ariel juga berlangsung cukup cepat. Ia diketahui mendaftarkan permohonan tersebut pada pertengahan Agustus 2026 dan kini telah mendapat persetujuan dari majelis hakim.
Persidangan dilakukan melalui sistem e-court, termasuk proses pembacaan putusan. Halida memastikan seluruh proses permohonan Ariel telah selesai.
"Itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court. Dan sudah di-upload di e-court. Itu untuk Ariel Tatum, selesai," pungkasnya.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Ariel Dewinta Ayu Sekarini kini resmi menjadi nama legal baru sang aktris.
Perubahan nama ini nantinya juga akan diterapkan pada sejumlah dokumen kependudukan resmi, seperti KTP hingga paspor, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda