Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, mengatakan bahwa Revaldo ditangkap setelah adanya informasi mengenai transaksi narkotika di Apartemen Altiz yang berlokasi di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
"Selanjutnya anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat menuju ke alamat tersebut,” tutur Kombes Pol Nasriadi, dikutip dari Antara, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Setibanya di lokasi, pihak kepolisian melihat sosok mencurigakan dengan ciri-ciri yang serupa dengan sang aktor.
“Sesampai di lokasi, tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi (artis Revaldo)," lanjut Kombes Pol Nasriadi.
Penyitaan Barang Bukti
Setelah menangkap Revaldo Fifaldi, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari plastik klip bekas sabu hingga alprazolam."Ditemukan barang bukti tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan dan satu unit handphone milik tersangka RF yang ditemukan di rak sepatu," jelas Nasriadi.
Pihak kepolisian juga melakukan interogasi terhadap Revaldo yang kini telah berstatus sebagai tersangka. Sang aktor mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang.
"Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp650 ribu dengan cara memesan sabu setengah gram dan dibayar dengan cara transfer," kata Nasriadi.
Hasil Tes Urine dan Rekam Jejak
Selain penyitaan barang bukti, polisi telah melakukan tes urine terhadap Revaldo Fifaldi dengan hasil positif."Hasil tes urine, pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika," ungkap Nasriadi.
Ini merupakan penangkapan keempat bagi Revaldo atas kasus penyalahgunaan narkoba. Sang aktor pertama kali ditangkap terkait kepemilikan sabu yang membuatnya divonis dua tahun penjara pada tahun 2006. Pada tahun 2010, ia kembali ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 62 gram, sementara penangkapan ketiganya terjadi pada tahun 2013.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda