Melalui tim kuasa hukum, Nikita Mirzani mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 27 Oktober 2025. Surat yang dibagikan melalui akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172, ini berjudul "Pengaduan sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law terhadap Nikita Mirzani."
Mengklaim Kriminalisasi dan Tuntutan Berat yang Tidak Proporsional
Pihak Nikita Mirzani dalam suratnya mengklaim bahwa kasus yang menjeratnya merupakan tindakan kriminalisasi. Mereka menduga adanya intervensi kekuasaan dalam proses hukum yang berlangsung.Kasus ini disebut bermula dari kesepakatan kerja sama bisnis senilai Rp4 miliar untuk membantu memperbaiki citra produk skincare milik Reza Gladys. Namun, menurut pihak Nikita Mirzani, pembayaran tersebut disulap menjadi tuduhan pemerasan dan TPPU setelah Reza Gladys membuat laporan.
Mereka secara keras menolak dan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara. Tuntutan ini dinilai sangat berat, tidak proporsional, dan tidak didasarkan pada fakta persidangan yang sebenarnya.
JPU meyakini Nikita Mirzani terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pemerasan dan pasal TPPU, karena dianggap mendistribusikan informasi/dokumen elektronik bermuatan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik.
Penolakan surat JPU disampaikan setelah JPU menolak pleidoi (nota pembelaan) Nikita Mirzani sehingga tuntutan 11 tahun penjara tetap dipertahankan. Dalam pembacaan duplik, Nikita Mirzani menolak replik JPU, khususnya tuduhan memerintahkan asistennya, Ismail, untuk meminta uang ke Reza Gladys.
Poin-Poin Permohonan Perlindungan Hukum Nikita Mirzani kepada Presiden
Dengan dugaan adanya unfair trial dan kesewenang-wenangan JPU, Nikita Mirzani memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan atensi dan memastikan proses peradilan berjalan adil dan imparsial.Berikut adalah enam poin utama permohonan yang diajukan oleh Nikita Mirzani kepada Presiden Prabowo Subianto:
- Menugaskan melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kantor Staf Presiden untuk memantau dan memfasilitasi koordinasi lintas-instansi agar proses peradilan yang dialami Pemohon / Pengadu berjalan fair, imparsial, dan sesuai due process of law;
- Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kepada Para Jaksa yang menangani perkara Pemohon / Pengadu (Nikita Mirzani) yang saat ini melakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor: 362/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel.
- Memberikan perhatian kepada Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terhindar dari tindakan-tindakan yang tidak fair trial dari aparat penegak hukum.
- Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Jaksa-jaksa yang ada di dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya over-criminalization terhadap masyarakat Indonesia.
- Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan bentuk perlindungan negara atas hak konstitusional warga negara.
- Demikian Permohonan ini kami ajukan. Besar harapan kami Bapak Presiden berkenan memberikan atensi dan arahan sesuai kewenangan konstitusional guna memastikan tegaknya hukum yang adil, proporsional, dan manusiawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id