Nikita Mirzani (Foto: instagram)
Nikita Mirzani (Foto: instagram)

Jaksa Beberkan Modus Nikita Mirzani Peras Reza Gladys

Elang Riki Yanuar • 24 Juni 2025 21:13
Jakarta: Nikita Mirzani menjalani sidang kasus dugaan pemerasan yang dia lakukan terhadap selebgram dan pebisnis kecantikan, Reza Gladys. Dalam persidangan, jaksa membeberkan modus operandi yang dilakukan Nikita bersama asistennya, Mail Syahputra. 
 
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, masalah bermula ketika Nikita Mirzani memberikan ulasan negatif kepada produk kecantikan milik Reza Gladys. Nikita bahkan mengajak pengikutnya untuk tidak membeli produk kecantikan milik Reza Galdys. 
 
"Nikita mengajak kepada para penonton live TikToknya untuk tidak membeli produk Glafidsya. Atas perbuatan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut, Saksi Reza Gladys menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya," ucap jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Reza Gladys yang khawatir konten Nikita berpengaruh pada penjualan produknya mencoba meredam masalah itu melalui dr. Oky Pratama. Dokter Oky lalu menyarankan kepada Reza Gladys untuk memberikan uang ke Nikita. 
 
baca juga: Pengacara Dokter Reza Gladys Yakin Penyidik Punya Alasan Tahan Nikita Mirzani

 
Reza sempat meminta ke dr Oky untuk dipertemukan dengan Nikita. Namun, Nikita menolak dan meminta Reza berkomunikasi dengan asistennya, Mail Syahputra.
 
"Saksi dr Oky Pratama mengirim tangkapan layar percakapan antara saksi dr Oky Pratama dengan saksi Reza Gladys dan mengirimkan pesan 'iya ala-alanya begitu ketemu Niki, tapi harus chat Mail dulu'. Kemudian terdakwa Nikita Mirzani menjawab 'Aku kan mau duitnya saja'. Lalu saksi dr Oky Pratama menjawab 'duit tutup mulut beda, duit buat gak ganggu ke depan beda karena kejar tahunan'. 'Udah aku kenalin dia sama Mail. Dia mau chat Mail sekarang'," jelas jaksa.
 
Saat berkomunikasi dengan Mail itulah, Reza Gladys diminta mentransfer uang ke rekening perusahaan bernama Bumi Parama Wisesa dengan memberikan catatan 'Nikita Mirzani'. Reza Gladys secara total mentransfer Rp4 miliar untuk Nikita dalam dua tahap. Selain ke rekening perusahaan, sisa uangnya diberikan secara tunai kepada Mail di sebuah mal. 
 
"Terdakwa Nikita Mirzani mengarahkan saksi Ismail Marzuki agar saksi Reza Gladys Prettyanisari mentransfer ke rekening dengan nomor rekening atas nama BUMI PARAMA WISESA (PT) dengan kata-kata: ke sini aja. Nanti kasih note 'Nikita Mirzani' gitu Mail," jelas Jaksa.
 
"Hal tersebut, disetujui oleh saksi Ismail sehingga pada saat itu terdapat kesepakatan antara terdakwa Nikita Mirzani dengan saksi Ismail untuk meminta uang kepada saksi Reza Gladys Prettyanisari dengan cara mengancam akan mencemarkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter atas produknya yaitu Glafidsya melalui akun media sosial," lanjut Jaksa.
 
Nikita didakwa Pasal 45 Ayat 10 Huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Nikita Mirzani ketika ditanya hakim menganggap dakwaan yang dibacakan jaksa sebagai halusinasi. "Ini adalah halusinasi, yang mulia," kata Nikita Mirzani.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan