Penahanan dan penetapan Nikita Mirzani diapresiasi oleh pihak Reza Gladys beserta pengacaranya, Julianus P. Sembiring. Julianis memberikan pujian khusus kepada Kombes Pol Roberto GM Pasaribu yang memimpin penyidikan kasus Nikita Mirzani.
"Apresiasi setinggi-tingginya kita berikan kepada Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM Pasaribu. Kami sebagai masyarakat Indonesia mengucapkan terima kasih," kata Julianus P. Sembiring.
"Ini merupakan suatu kebanggaan maka kami sampaikan apresiasi yang luar biasa kepada penyidik khususnya Kombes Pol Roberto GM Pasaribu yang dengan tegas dan sangat kooperatif. Keadilan memang harus ditegakkan," lanjutnya.
baca juga: |
Julianus yakin penyidik punya alasan kuat untuk menetapkan Nikira Mirzani bahkan sampai menjebloskannya ke penjara. Apalagi, Julianus menyebut ada kesan Nikita Mirzani selama ini tak tersentuh hukum.
"Masyarakat Medan bangga dengan keberanian Kombes Pol Roberto GM Pasaribu. Apalagi selama ini tersangka NM selalu diframing kebal hukum. Tidak ada satu manusia pun yang bisa kebal hukum," tegas Julianus.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya yang bernama Mail Syahputra dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menahan Nikita terkait kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan mulai 4 Maret 2025 dan harus mendekam di penjara selama 20 hari kedepan. Polisi masih terus mendalami kasus ini sambil melengkapi berkas untuk melimpahkan kasus Nikita Mirzani itu ke Kejaksaan.
Keduanya dijerat dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id