Nikita Mirzani (Foto: instagram)
Nikita Mirzani (Foto: instagram)

Nikita Mirzani Pakai Uang Hasil Memeras Reza Gladys untuk Bayar Cicilan Rumah

Elang Riki Yanuar • 24 Juni 2025 22:44
Jakarta: Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys memasuki tahap persidangan. Dalam persidangan terungkap, Nikita Mirzani melalui asistennya yang bernama Mail, memakai uang Reza Gladys untuk membayar cicilan rumah. 
 
Permasalahan ini berawal ketika Nikita Mirzani memberikan ulasan jelek kepada produk kecantikan milik Reza Gladys. Melalui arahan Mail yang merupakan asisten Nikita, Reza Gladys kemudian mentransfer uang Rp4 miliar dengan harapan produk kecantikannya tidak dijelek-jelekkan lagi. 
 
Dari Rp4 miliar yang diberikan Reza Gladys, sebanyak Rp2 miliar ditransfer kepada PT Bumi Parama Wisesa. Belakangan diketahui rekening itu merupakan perusahaan dari pengembang perumahan elite di kawasan Tangerang Selatan. 

"Terdakwa Nikita Mirzani mengarahkan saksi Ismail Marzuki agar saksi Reza Gladys Prettyanisari mentransfer ke rekening dengan nomor rekening atas nama BUMI PARAMA WISESA dengan kata-kata: ke sini aja. Nanti kasih note 'Nikita Mirzani' gitu Mail," jelas Jaksa membacakan dakwaan, Selasa (24/6/2025). 
 
baca juga: 

 
"Selanjutnya sekira pukul 17.18 WIB Reza Gladys mengirimkan bukti tangkapan layar sudah mentransfer uang sebanyak Rp2 miliar ke rekening BCA atas nama Bumi Parama Wisesa. Kemudian saksi Ismail menjawab 'Ok dok siap thank you ya dok. Besok untuk sisanya kabarin ya jam berapa, soalnya kita mah ke Lampung jam 5'," lanjut jaksa.
 
Beberapa saat setelah transfer, Reza Gladys menyerahkan uang lagi sebesar Rp2 miliar kepada Mail di sebuah mal. Nikita kemudian menyetor uang tunai dari Reza Gladys itu kepada perusahaan sama untuk cicilan rumahnya. 
 
"Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp 2 miliar rupiah terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1 miliar 400 juta 486 ribu 234 rupiah ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parama Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian 1 unit rumah di Nava Park BSD Kabupaten Tangerang," jelas Jaksa.
 
Nikita didakwa Pasal 45 Ayat 10 Huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Jaksa juga mendakwa Nikita dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan