Ketika ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, kuasa hukum Y, Bustomi, mengklaim bahwa sopir Inara yang berinisial A sempat menyatakan niatnya untuk menjual data rekaman tersebut demi mendapatkan keuntungan finansial secara pribadi.
"Saat itu, saksi Y dan saksi V sudah memperingatkan ke saksi A untuk menghapus, segera menghapus video tersebut tapi sudah dipindahkan oleh saksi A," ungkap Bustomi.
"Justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi. Nah, itu yang kita sesalkan itu di situ," lanjutnya.
Baca Juga :
Inara Rusli Klaim Janda Tak Butuh Wali Nikah, Khalid Basalamah: Jangan Terbawa Arus Kebodohan
Bustomi memaparkan bahwa pengambilan data dari memori CCTV tersebut dilakukan secara langsung oleh terduga A dengan meminjam ponsel milik Y sebagai perantara transfer data. Kemudian, A memanfaatkan kabel konektor untuk memindahkan data dari ponsel Y ke perangkatnya.
Saat itu, Y mengaku mengetahui tindakan pemindahan 10 buah data yang dilakukan oleh A. Namun, ia belum berani melapor kepada Inara Rusli, sang majikan sekaligus sosok di dalam rekaman tersebut.
"Ya, sebenarnya saksi Y ini mengetahui karena, kan, setelah ngambil memori dari CCTV, kan, dipindahkan ke handphone-nya. Setelah itu, dipindahkan lagi pakai kabel OTG dan disambungkan ke milik saksi A. Tahu. Kan, file-nya ada 10," akui Bustomi.
Pihak Y secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai penyebar rekaman tersebut kepada pihak luar, salah satunya kepada mantan suami Inara, Virgoun.
"Pokoknya di sini kita membantah bahwa dari saksi Y ini mengirimkan video tersebut ke berbagai pihak. Dia tidak ada mengirimkan ke Virgoun, tidak ada mengirimkan ke siapa-siapa. Dan memang terbukti video ini yang memperoleh adalah saksi A, enggak ada dari yang lain, begitu," tegas Bustomi.
Pemeriksaan terhadap Y berlangsung selama 10 jam, di mana penyidik melayangkan 26 pertanyaan. Selain itu, ponsel milik Y turut diperiksa guna membuktikan bahwa data tersebut telah berpindah tangan sepenuhnya ke perangkat milik terduga A.
Pengungkapan ini merupakan lanjutan dari proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian pada bulan Desember lalu. Seorang saksi kunci mengaku bahwa penyebaran video dua jam itu dilakukan oleh orang-orang di lingkungan internal Inara.
Sebelumnya, Inara Rusli melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat setelah rekaman CCTV di rumahnya diduga disebarkan dan dijadikan barang bukti atas dugaan perselingkuhannya dengan pengusaha Insanul Fahmi.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News