Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
“Alhamdulillah, KMA kuota haji 2023 sudah terbit. KMA ini menjadi dasar kami untuk melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jemaah haji seluruh Indonesia,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief seperti dikutip dari laman Kemenag.
Baca:Menag Tetapkan Jumlah Kuota Haji 1444 H/2023 M, Ini Sebarannya di Tiap Provinsi |
Estimasi Keberangkatan Jemaah Berpotensi Lebih Cepat
Menurut Hilman, pihaknya selama ini telah menyediakan layanan online untuk memudahkan jemaah dalam mengecek estimasi keberangkatan hajinya. Penghitungan estimasi itu didasarkan pada kuota haji tahun berjalan. Karenanya, perkiraan atau estimasi keberangkatan sempat mundur cukup panjang pada tahun 2022 karena kuota saat itu ditetapkan hanya sekitar 46%.Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun 2022, kuota haji Indonesia ditetapkan hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, estimasi saat itu menjadi mundur cukup jauh. Alhamdulillah, sekarang sudah ada KMA Kuota 2023 dengan kuota normal sehingga penghitungan estimasinya pun mengalami penyesuaian,” papar Hilman.
Baca juga:Makassar Punya Fasilitas Manasik Haji Terbesar di Indonesia Timur |
Cara Mengecek Estimasi Keberangkatan Haji
Bagi jemaah yang telah memiliki nomor porsi, bisa mengecek perkiraan atau estimasi keberangkatan haji dengan melakukan langkah sebagai berikut:1. Buka aplikasi Pusaka (bisa didownload di Play Store dan App Store)
2. Lihat menu "Layanan Publik"
3. Pilih menu "Estimasi Keberangkatan Haji"
4. Masukkan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia, lalu tekan "Cari Nomor Porsi".
Nomor porsi dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh Kankemenag kab/kota pada saat jemaah mendaftar. No porsi berupa rangkaian 10 angka. Sehingga, saat melakukan pengecekan, jemaah harus memastikan angka yang dimasukkan memang nomor porsi, bukan lainnya.

5. Pada tahap akhir pengecekan, akan muncul data Estimasi Keberangkatan yang mencakup informasi sebagai berikut:
Nomor Porsi:
Nama:
Kabupaten/Kota:
Provinsi:
Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus:
Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus:
Perkiraan Berangkat Tahun Masehi:
Perkiraan Berangkat Tahun Hijriyah:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ACF)