Petugas Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh saat menerima berkas pelimpahan nomor porsi calon jamaah haji asal Kota Langsa, di Banda Aceh, Jumat (13/10/2023). (ANTARA/HO-Kemenag Aceh)
Petugas Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh saat menerima berkas pelimpahan nomor porsi calon jamaah haji asal Kota Langsa, di Banda Aceh, Jumat (13/10/2023). (ANTARA/HO-Kemenag Aceh)

Kemenag Aceh Geser Nomor Porsi Haji Warga Langsa

Antara • 14 Oktober 2023 09:51
Banda Aceh: Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melakukan pelimpahan sebanyak 10 nomor porsi haji tahun 2023 yang merupakan calon jemaah asal Kota Langsa, karena alasan sakit permanen dan meninggal dunia atau wafat.
 
Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Bidang PHU Kemenag Aceh Rizal Mulyadi mengatakan Kemenag memberikan hak pelimpahan nomor porsi tersebut bagi calon jemaah haji yang sudah menyetor biaya perjalanan ibadah haji. 
 
“Hak pelimpahan porsi itu diberikan kepada calon jemaah reguler yang mengalami sakit permanen atau meninggal dunia,” kata Rizal Mulyadi, Jumat, 13 Oktober 2023.

Prosedur pelimpahan porsi haji regular tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 245 tahun 2021 tentang standar operasional prosedur pelimpahan nomor porsi jemaah haji reguler.
 
Dari 10 orang yang melakukan pelimpahan nomor porsi tersebut, sembilan orang di antaranya karena meninggal dunia dan satu orang karena sakit permanen.
 
Baca juga: Daftar Tunggu Calon Haji Bengkulu Mencapai 32 Tahun

Rizal menjelaskan dalam proses pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah yang wafat, pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen seperti surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas. 
 
Kata dia, persyaratan yang sudah lengkap diajukan ke Kemenag kabupaten/kota untuk verifikasi, yang kemudian dilanjutkan pengajuan ke Kanwil Kemenag Ace. 
 
“Pihak Kanwil lalu akan membuat rekomendasi untuk diusulkan persetujuan dari Direktur Jenderal. Mereka yang akan menerima pelimpahan, minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah,” ujarnya.
 
Setelah disetujui Dirjen PHU, lanjut dia, jemaah penerima limpahan nomor porsi harus datang ke Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk proses pendaftaran dan input data biometrik.
 
“Berikutnya nanti akan diterbitkan SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji) baru sebagai pengganti dengan menggunakan nomor porsi jemaah yang wafat,” kata dia.
 
Ia menambahkan, jemaah yang menerima pelimpahan porsi tidak otomatis berangkat haji pada tahun berjalan. Karena keberangkatan haji juga disesuaikan dengan kesiapan jemaah untuk berangkat haji, serta ketersediaan waktu penyiapan dokumen perjalanan haji.
 
“Jika tidak berangkat tahun berjalan, proses keberangkatannya bisa dipersiapkan pada tahun berikutnya,” jelas Rizal.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan