FITNESS & HEALTH

Jangan Perbolehkan Khitan jika Anak Punya 3 Kondisi Ini

Aulia Putriningtias
Selasa 02 Juli 2024 / 13:45
Jakarta: Para orang tua yang memiliki anak laki-laki, pastinya selalu bersiap-siap untuk mengajak anak melakukan khitan atau sunat. Namun, ada beberapa kondisi yang tidak diperbolehkan anak melakukan khitan, loh.

Sunat atau khitan adalah proses pelepasan atau pemotongan kulup atau kulit yang menyelubungi ujung penis. Khitan biasanya dilakukan saat Si Kecil masih dikategorikan anak-anak.

Menurut dr. Yessi Eldiyani, Sp. B. A., Subsp. D. A., (K) selaku Dokter Spesialis Bedah Anak Subspesialis Bedah Digestif Anak RS Pondok Indah – Bintaro Jaya, tidak ada usia tertentu yang dipandang optimal untuk melakukan prosedur khitan.

Baca juga: Umur Berapa si Kecil Siap Disunat? Ini Rekomendasi Dokter

Jika tidak ada masalah atau indikasi medis tertentu, khitan dapat dilakukan kapan saja. Saat ini, semakin banyak orang tua yang tak segan membawa anaknya untuk dikhitan sejak dini, bahkan sebelum si kecil berusia satu tahun.

Namun, khitan tidak bisa sembarangan untuk dilakukan. Menurut dr. Yessi, ada kondisi-kondisi di mana anak-anak tidak diperbolehkan untuk melakukan khitan.
 

Kondisi yang tidak diperbolehkan khitan


Orang tua juga perlu memerhatikan kondisi kesehatan si kecil. Pasalnya, ada beberapa kondisi medis tertentu yang tidak disarankan untuk dilakukan tindakan khitan karena dapat berisiko terjadinya komplikasi.

Kondisi medis yang tidak diperbolehkan untuk melakukan khitan di antaranya:

1. Adanya hipospadia di muara uretra yang terletak tidak pada ujung penis, tetapi pada bagian ventral penis. Hipospadia adalah kondisi di mana pasien seakan-akan telah disunat dari dalam kandungan.

2. Adanya epispadia, berkebalikan letaknya dengan hipospadia, yaitu di bagian dorsal penis, dengan gejala yang sama.

3. Si kecil mengalami kelainan pembekuan darah, seperti hemofilia dan anemia aplastik.

Kondisi-kondisi di atas dapat diperiksa langsung oleh dokter ahli. Maka dari itu, penting untuk memilih melakukan khitan di rumah sakit bersama dokter spesialis bedah umum atau dokter spesialis bedah anak.

Itulah kondisi-kondisi anak yang tidak diperbolehkan untuk melakukan khitan. Jika anak berhasil melakukan khitan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan anak setelah menjalankan proses ini.

Anak yang telah melakukan khitan disarankan untuk menggunakan celana dalam yang lebih longgar atau celana dalam sunat. Jika selesai berkemih jangan lupa bersihkan sisa air dengan tisu atau kasa pada tiga hari pertama setelah khitan.

Selanjutnya, pada seminggu awal khitan sebaiknya mengurangi sejumlah aktivitas tertentu seperti naik sepeda, naik motor, atau menunggang kuda. Hal ini untuk mengurangi gesekan antara luka khitan dengan sadel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(FIR)

MOST SEARCH