FITNESS & HEALTH

Kemenkes: Batas Harga Tertinggi Swab Test Mandiri Covid-19 Rp900.000

Sunnaholomi Halakrispen
Jumat 02 Oktober 2020 / 18:29
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menetapkan batas harga tertinggi untuk swab test mandiri covid-19. Penetapan harga ini dilakukan bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

"Kami menyetujui ada kesepakatan bersama batas tertinggi biaya swab dan PCR mandiri yang bisa kami pertanggung jawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat, yaitu Rp900.000," ujar Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PHD, Sp.THT-KL (K), MARS, dalam Media Briefing Penetapan Harga Acuan Tertinggi Swab Test Mandiri.

"Termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya pemeriksaan terkait PCR. Jadi dua komponen ini total Rp900.000," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa penetapan batas harga tertinggi tersebut merupakan hal yang perlu. Sebab, selama ini telah banyak fasilitas kesehatan, baik fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta, yang memiliki kemampuan melakukan swab tes.

"Namun persoalan kita adalah adanya harga yang tidak seragam terkait dengan tarif pemeriksaan yang ada," tuturnya.

Ia memaparkan, sebelum menetapkan batas harga tertinggi, sejumlah hal telah dipertimbangkan. Mulai dari memperhitungkan komponen biaya jasa pelayanan atau SDM, termasuk jasa dokter spesialis mikrobiologi klinik.

Kemudian, tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel, dan tenaga ATLM (ahli teknologi laboratorium medik). Juga komponen lain seperti bahan habis pakai, termasuk APD (alat pelindung diri) level tiga. 

"Disamping itu juga kami menghitung harga regen, yaitu harga regen ekstraksi dan PCRnya sendiri," paparnya.

Selain itu, diperhitungkan juga mengenai biaya pemakaian listrik, air, telepon, maintenance alat, penyusutan alat, dan  pengelolaan limbah. Komponen terakhir yang masukkan ialah biaya administrasi, yaitu biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil.

"Penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan terkait PCR ini melalui pembahasan sampai tiga kali antara kemenkes dengan BPKP berdasarkan hasil survei dan analisis yang dilakukan BPKP dan kemenkes pada berbagai fasilitas kesehatan," pungkasnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(YDH)

MOST SEARCH