FITNESS & HEALTH

KKI Cabut Hak Praktik Seumur Hidup Dokter yang Rudapaksa Penunggu Pasien

Medcom
Minggu 13 April 2025 / 13:34
Jakarta: Menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap dr. Priguna Anugerah P., yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Sebagai bentuk komitmennya dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran serta untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi, KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis, 10 April 2025, segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum. 

Langkah ini kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna.

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.


(PAP, dokter PPDS Unpad yang perkosa keluarga pasien ditahan. Foto: Dok. Metrotvnews.com/P Aditya)

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar drg. Arianti.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.

Baca juga: Kemenkes Minta Izin Praktik Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Dicabut

Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tambah drg. Arianti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(TIN)

MOST SEARCH