PAP, dokter PPDS Unpad yang perkosa keluarga pasien ditahan. MTVN/P Aditya
PAP, dokter PPDS Unpad yang perkosa keluarga pasien ditahan. MTVN/P Aditya

Kemenkes Minta Izin Praktik Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Dicabut

Ilham Pratama Putra • 10 April 2025 10:44
Jakarta: Dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) Priguna Anugrah Pratama (PAP), 31, ditahan Polda Jawa Barat. PAP ditahan atas dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Unggulan Nasional (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung.
 
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengambil tindakan tegas terhadap kasus itu. Kementerian meminta KKI mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter PAP.
 
"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada KKI untuk segera mencabut STR dr PAP," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 April 2025.

Pencabutan STR ini juga berkaitan dengan izin praktik PAP. "Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dr PAP," papar dia.
 
Kemenkes prihatin dan menyesalkan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP. Aji menyebut saat ini PAP sudah diproses secara hukum.
 
"Saat ini yang bersangkutan sudah diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," kata Aji.
 
Baca juga: Unpad Keluarkan Dokter PPDS RSHS yang Diduga Bius dan Perkosa Keluarga Pasien
 

PAP diduga memiliki kelainan seksual

Polisi akan kembali melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka PAP. Dari pemeriksaan sementara, PAP diduga miliki kelainan.
 
"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual. Nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, untuk tambahan pemeriksaan sehingga kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan seksual pelaku," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, Rabu, 9 April 2025.
 
Dia mengatakan tersangka diduga memanfaatkan keadaan karena ayah korban dalam kondisi kritis. Korban kemudian dimintai untuk mengecek darah sebelum melakukan transfusi.
 
"Pelaku mau transfusi darah karena Bapaknya berada dalam kondisi kritis. Anaknya tuh enggak tahu tujuannya apa, kemudian dibawa ke ruangan yang baru," ucap dia.
 
Surawan menjelaskan peristiwa kekerasan seksual diduga dilakukan oleh tersangka saat korban berinisial FH dalam keadaan tidak sadar yang cukup lama setelah dibius. Bahkan, tersangka juga telah membawa kondom saat kejadian.
 
"Bawa (kondom). Dan itu memang ruangan belum dipakai, itu ruangan baru. Rencananya untuk operasi khusus perempuan jadi itu belum dipakai. Korban tidak sadar dari jam setengah 1 sampai setengah 4," ucap dia.
 
Dia mengatakan penyidik telah melakukan visum terhadap korban saat proses penyelidikan. Pihaknya juga akan melakukan tes uji DNA terhadap sperma yang ada di bagian vital korban.
 
"Kemarin kita sudah disimpan dibekukan spermanya itu, akan dilakukan uji di DNA dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA korban, dan juga yang ada di kontrasepsi itu, sesuai DNA sperma," kata Surawan.
 
Surawan mengatakan tersangka ditangkap di sebuah apartemen miliknya pada 23 Maret 2025. Bahkan, tersangka sempat melakukan upaya bunuh diri sebelum dilakukan penangkapan.
 
"Jadi pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga, dengan memotong urat-urat nadi. Pelaku ditangkap di apartemennya pada tanggal 23 (Maret 2025)," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan