“Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban. Kami akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin dan juga pihak kepolisian. Mudah-mudahan keadilan bisa ditegakkan bagi korban,” kata Arief dikutip dari laman Antara, Rabu, 9 April 2025.
Arief menegaskan Unpad tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum maupun etika oleh seluruh peserta PPDS. Pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait penanganan kasus ini.
Baca juga: Unpad Keluarkan Dokter PPDS RSHS yang Diduga Bius dan Perkosa Keluarga Pasien |
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kedokteran, Direktur Utama RSHS, serta Kementerian Kesehatan agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif,” kata dia.
Unpad juga akan memperkuat sistem pengawasan terhadap proses pendidikan, baik di jenjang spesialis maupun non-spesialis. Tujuannya, agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi, baik di lingkungan Unpad maupun di tempat-tempat lain yang menjadi bagian dari pendidikan Unpad, termasuk di masyarakat pendidikan.
Arief menyebut terduga pelaku juga telah dikeluarkan dari PPDS, meski belum ada putusan pengadilan. Langkah ini diambil berdasarkan aturan internal Unpad terkait sanksi bagi setiap dosen, mahasiswa hingga karyawan yang terindikasi melakukan tindak pidana.
“Karena itu, mahasiswa yang bersangkutan akan kami kenakan sanksi pemutusan studi agar tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa Unpad, serta tidak dapat melakukan aktivitas apa pun di lingkungan rumah sakit maupun di lingkungan Unpad,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News