Dimulai sejak 1972, tepatnya saat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada Konferensi Stockholm, Swedia. Indonesia sudah turut serta mengelola lingkungan dengan mengambil tema "Only One Earth".
Hingga 50 tahun berselang, pada 5 Juni lalu, Indonesia kembali memperingati Hari Lingkungan Hidup. Tema yang diusung sama, tapi dengan fokus “Living Sustainably in Harmony with Nature”.
Oleh Indonesia, tema ini dimodifikasi menjadi “Satu Bumi untuk Masa Depan”. "Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan sejumlah pihak menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan mendorong tumbuhnya gerakan masyarakat untuk semakin cinta lingkungan," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, Sigit Reliantoro, dalam media briefing di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.
Baca: Pesan Jokowi di Wakatobi: Jaga Terumbu Karang
Berikut adalah jejak 50 tahun pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan Indonesia:
1. Dekade Pertama (1972-1982)
Perjalanan 10 tahun pertama ini dimulai dengan Konferensi Stockholm pada 1972. Konferensi Stockholm meletakkan dasar pengaturan global mengenai perlindungan lingkungan dan dalam hubungan pembangunan dengan alam dan manusia.Deklarasi Stockholm menandai dialog pertama negara industri dan negara berkembang. Pertemuan ini membahas tentang pertumbuhan ekonomi, pengendalian pencemaran, dan kelangsungan hidup manusia di seluruh dunia.
- Keppres 16 Tahun 1972 tentang Pembentukan Panitia Perumus dan Rencana Kerja Pemerintah di bidang pengembangan lingkungan hidup;
- Konsensus politik bangsa dituangkan TAP MPR RI No. IV/MPR/1973 tentang GBHN, arah dan kebijakan pengelolaan lingkungan;
- Pembentukan Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (MENPPLH) di tahun 1978; serta
- hadirnya UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Perlindungan Lingkungan Hidup.
2. Dekade Kedua (1982-1992)
Dekade Kedua pengelolaan lingkungan di Indonesia diawali dengan berkumpulnya komunitas negara-negara dunia di Nairobi pada 10-18 Mei 1982. Pertemuan ini untuk memperingati ulang tahun kesepuluh the United Nations Conference on the Human Environment.Selanjutnya, Pemerintah Indonesia melahirkan sejumlah peraturan:
- UU 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Perlindungan Lingkungan Hidup;
- UU No 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UN Convention on the Law of the Sea;
- Keputusan Presiden No 26 tahun 1989 tentang Ratifikasi Convention for the Protection of the World Cultural and National Heritage;
- Keputusan Presiden No 49 tahun 1983 tentang Ratifikasi International Plant Protection Convention;
- Keputusan Presiden No 26 tahun 1986 tentang Ratifikasi ASEAN Agreement on the Conservation of Nature and Natural Resources;
- Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Air dan Baku Mutu Limbah Cair;
- Pembentukan Pusat Studi Lingkungan (PSL);
- Pembentukan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal);
- Program Kalpataru;
- Program AMDAL;
- Program kali Bersih (Prokasih), dan
- Program Adipura.
3. Dekade Ketiga (1992-2002)
Dekade tiga dimulai sejak Earth Summit di Rio de Janeiro, Brazil, pada 1992. Di sini lahir Deklarasi Rio de Janeiro yang terdiri atas 26 asas. Prinsip pembangunan berkelanjutan (forestry principle, agenda 21, framework convention on climate change, dan biological diversity) lahir pada dekade ini.- Perubahan UU 4 Tahun 1982 menjadi UU 23 Tahun 1997;
- UU 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE;
- UU Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity;
- UU Nomor 6 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change;
- UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Keputusan Presiden No 48 tahun 1991 tentang Ratifikasi Convention of Wetlands;
- Keputusan Presiden No 135 tahun 1998 tentang Ratifikasi UN Convention to Combat Desertification;
- Keputusan Presiden No. 4 tahun 1995 tentang Ratifikasi International Tropical Timber Agreement;
- Terbitnya PP 19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut;
- PP 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
- PP No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;
- PP No 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;
- Dileburnya Bapedal ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup; serta
- Diluncurkannya Program Langit Biru dan Program Pantai Lestari.
4. Dekade Keempat (2002-2012)
Dekade Keempat ditandai dengan Deklarasi Johannesburg. Ini merupakan hasil dari World Summit on Sustainable Development di Johannesburg, Afrika Selatan pada tanggal 2-11 September 2002.Deklarasi ini melahirkan Johannesburg Plan of Implementation. Isinya adalah cetak biru tindakan komprehensif yang akan diambil secara global, nasional, dan regional oleh berbagai organisasi, aktor, kelompok besar, dan komunitas lokal untuk melindungi lingkungan alam yang terkena dampak langsung oleh manusia.
- UU No 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol On Biosafety;
- UU No 47 Tahun 2005 tentang Pengesahan Basel Convention on Transboundary Movement on Hazardous Wastes and Their Disposal;
- UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- UU No 19 Tahun 2009 tentang Pengesehan Stockholm Convention on Persisten Organic Pollutants;
- Perubahan UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Pembentukan Saka Kalpataru, dan
- Pembentukan Hakim Lingkungan.
5. Dekade Kelima (2012-2022)
Di dekade ini, sejak Indonesia dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2014, aspek pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan lebih mengemuka. Hal ini didorong oleh tantangan global yang semakin besar dalam Paris Agreement.Indonesia pun ikut sibuk pada agenda perubahan iklim pada aspek-aspek kebijakan dan mobilisasi sumber daya, keuangan, teknologi, dan investasi dengan prinsip kemitraan dan berorientasi hijau.
Baca: Pemerhati Lingkungan Sebut Ekonomi Sirkular jadi Kunci Pelestarian Bumi
Di dekade ini, sejumlah kebijakan terkait lingkungan hidup lahir di Indonesia. Meliputi:
- Undang-Undang 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention; dan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News